PASANGKAYU, SULBAR EKSPRES – KPU Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, mulai melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik (parpol) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Tahapan verifikasi administrasi parpol ini sudah mulai dilakukan KPU Pasangkayu. Tercatat 24 parpol mendaftarkan diri melalui sistem informasi parpol (Sipol).
Khusus di Kabupaten Pasangkayu, hanya 23 partai politik memiliki keanggotaan di dalam Sipol KPU.
23 parpol beserta jumlah anggota yang akan diverifikasi administrasi KPU Pasangkayu, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 214 orang, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 329 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 319 orang.
Berikutnya Partai Bulan Bintang (PBB) 195 orang, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 417 orang, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 424 orang, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 279 orang, Partai Demokrat 231 orang.
Selanjutnya Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 258 orang, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 269 orang, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 419 orang, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 322 orang, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 333 orang.
Lalu Partai Golkar 847 orang, Partai Amanat Nasional (PAN) 506 orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 330 orang, Partai Buruh 302 orang, Partai Republik 209 orang, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) 282 orang, Partai Ummat 438 orang.
Kemudian Partai Republiku Indonesia (PRI) 444 orang, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) 1.332 orang, dan Partai Republik Satu (PRS) 281 orang.
Ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad mengatakan, berdasarkan data yang diterima pihaknya yangh disampaikan oleh KPU RI melalui Sipol, jumlah anggota parpol se-Kabupaten Pasangkayu sebanyak 8.980 orang dan akan diverifikasi hingga 29 Agustus 2022.
Ditambahkan, Syahran, KPU Pasangkayu juga telah menyiapkan ruang khusus untuk verifikasi administrasi dan personel verifikator sebanyak 13 orang yang akan bekerja sesuai petunjuk teknis dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Saya menekankan kepada seluruh verifikator agar teliti dan cermat dalam melakukan verifikasi serta tetap mengacu pada juknis dan SOP. Diharapkan proses ini dapat selesai sebelum waktu deadline yang ditentukan tanggal 29 Agustus 2022. Waktu kita sangat sedikit,” ungkap Syahran di kantor KPU Pasangkayu, Rabu 17 Agustus 2022. (ndi)