Tembaki Kucing Liar, Brigjen TNI NA Akan Diproses Hukum

  • Bagikan

JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Mabes TNI akan mengambil langkah tegas kepada Brigjen TNI NA. Pelaku akan dilakukan proses hukum atas perbuatannya menembaki kucing liar hingga tewas di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Bandung, Jawa Barat.

“Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa kepada wartawan, Kamis 18 Agustus 2022.

Prantara mengatakan, Brigjen TNI NA akan dijerat Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sebelumnya, viral beberapa ekor kucing ditemukan tewas di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Bandung, Jawa Barat. Ditemukan sejumlah luka tembak di badan para kucing tersebut.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan peristiwa ini. Ditemukan jika pelaku penembakan adalah Brigjen TNI NA.

“Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing,” kata Prantara kepada wartawan, Kamis 18 Agustus 2022.

Prantara mengatakan, peristiwa penembakan ini terjadi pada Selasa 16 Agustus 2022, sekitar pukul 13.00 WIB. Penembakan dilakukan menggunakan senapan angin milik pelaku. (jpc)

  • Bagikan