Pemprov-DPRD Sulbar Sepakati KUA PPAS APBD 2023, Target Pendapatan Rp 1,9 Triliun

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Pemprov bersama DPRD Sulbar menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2023, melalui rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2023, di Kantor Sementara DPRD Sulbar, Kamis malam, 18 Agustus 2022.

Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPRD Sulbar atas proses pembahasan sehingga KUA PPAS dapat secepatnya diselesaikan.

“KUA PPAS menjadi wujud sinergitas pemerintah daerah dan DPRD Sulbar,” ujar Akmal.

Ia juga mengharapkan hal itu segera ditindaklanjuti sehingga APBD Sulbar 2023 dapat disetujui bersama sesuai dengan ketentuan yakni paling lambat tanggal 30 November 2022 dan ditetapkan paling lambat 31 Desember 2022.

Adapun proyeksi APBD yang dituangkan dalam KUA PPAS, Pendapatan ditarget Rp 1,9 Triliun, dengan uraian: Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 428,3 miliar; Pendapatan Transfer Rp 1,4 triliun; Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp 1,9 juta.

Target Belanja Rp 1,8 triliun dengan uraian: Belanja Operasi Rp 1,4 trliun; Belanja Modal Rp 280 miliar; Belanja Tak Terduga Rp 11 miliar; Belanja Transfer Rp 202 miliar.

Pembiayaan Daerah Rp33,4 miliar, berupa penerimaan pembiayaan dalam bentuk asumsi sisa lebih diperhitungkan tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 82,1 miliar.

Pengeluaran Pembiayaan yang terdiri dari pembiayaan cicilan pokok utang daerah sebesar Rp 62,5 miliar. Kedua, pembentukan dana cadangan untuk membiayai Pilkada serentak sebesar Rp 50 miliar.

Kata Akmal, perencanaan penganggaran 2023 merupakan awal dalam mengimplementasikan RPD 2023-2026  sehingga diharapkan APBD 2023 nantinya sejalan dengan tema pembangunan yang sudah ditetapkan yaitu peningkatan ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Tema tersebut fokus pada empat prioritas pembangunan daerah.

Pertama, meningkatkan kemandirian ekonomi daerah; Kedua meningkatkan pembangunan manusia yang unggul dan berbudaya; Ketiga, meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dan ketahanan bencana; serta mewujudkan pemerintahan yang baik bersih dan berwibawa.

Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi mengatakan, KUA PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.

Dijelaskan, proses pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 diawali dengan penyampaian surat Gubernur Sulbar  13 Juli 2022.

Selanjutnya surat tersebut telah ditindaklanjuti DPRD dan diproses sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD yang diawali dengan ekspos rancangan KUA dan PPS oleh tim TAPD Provinsi Sulawesi Barat dan dilanjutkan rapat kerja Badan Anggaran dengan TAPD.

“Sejak tanggal 18 Juli sampai dengan 18 Agustus 2022 telah dilakukan rangkaian kegiatan rapat-rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dalam rangka pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023,” ujar Suraidah.

Suraidah mengingatkan, pemerintah daerah masih mempunyai kesempatan 30 hari kedepan untuk menyusun RAPBN.

“Kami juga turut mengingatkan kepada rekan-rekan badan anggaran DPRD untuk segera melakukan pembahasan KUA dan PPAS perubahan Tahun Anggaran 2022,” tutup Suraidah. (*)

  • Bagikan