MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Di tengah berjalannya Operasi Pekat, Tim Opsnal Polsek Tapalang Polresta Mamuju, Sulbar, gencar melakukan patroli. Mereka menyasar kejahatan seperti balap liar, narkoba, miras dan pencurian di jalan Poros Trans Sulawesi.
Ketika sedang melaksanakan patroli, tim itu mendapat informasi bahwa warga Dusun Serang, Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Mamuju, mengamankan seorang pria berinisial AH (19) alamat Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, yang dicurigai akan melakukan pencurian, Sabtu dini hari, 20 Agustus 2022.
Kapolsek Tapalang Iptu Binton Sihombing menjelaskan, setelah personelnya melakukan pemeriksaan terhadap, AH, diduga keras ia telah konsumsi obat keras daftar G. Apalagi ditemukan dalam sadel motornya beberapa butir obat keras daftar G.
Lanjutnya, dari pengakuan AH, diketahui jika obat daftar G tersebut ia peroleh dari temannya. Sehingga Tim Opsnal Polsek Tapalang lakukan pengembangan kepada para pengedar obat keras daftar G tersebut agar diamankan di Kantor Polsek Tapalang.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke Sat Res Narkoba Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut.
Dengan diamankannya para pelaku pengguna dan pengedar obat keras daftar G, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 197 jo 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Momor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)