POLMAN, SULBAR EXPRESS – Tiga remaja yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu di Kabupaten Polman, telah diselesaikan kasusnya dengan pendekatan restorative justice oleh Ditresnarkoba Polda Sulbar.
Tiga remaja tersebut adalah, Ks, Mk, Sa. Salah satu remaja itu, Ks, pun angkat bicara. Ia mengaku berterima kasih karena tidak dilanjutkan proses pidananya. Ia berjanji tidak akan lagi terpengaruh dan menggunakan narkoba.
Dalam perkaranya itu, Ks, mengaku tidak pernah mengalami perlakuan yang tidak wajar. “Terima kasih untuk penyidik. Saya tidak menyangka bisa dapat hal begini. Saya berjanji tidak akan melanggar lagi,” ucap Ks, via telepon, Minggu 21 Agustus 2022.
Ks juga mengaku setelah kasus yang menimpanya, ia sudah membatasi pergaulannya. Ia tidak mau lagi sembarangan dalam berteman. Ia belajar dari kasus kemarin.
Patut diketahui, restorative justice dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan bentuk reorientasi dalam kebijakan penanganan kasus tersebut. Yang didorong adalah optimalisasi proses rehabilitasi dibanding proses pemenjaraan terhadap korban penyalahgunaan narkoba. (*)