MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Beberapa hari yang lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui video conference menegaskan kepada semua jajaran untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), ilegal minning, penyalahgunaan BBM dan LPG.
Terkait dengan hal tersebut, sebelum adanya penekanan Kapolri, Unit Tipiter Satuan Reskrim Polresta Mamuju telah melakukan pengungkapan kasus pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara, melalui Kanit Tipiter Ipda Hafim Rasyidin, mengatakan bahwa benar pada Minggu 7 Agustus 2022 pihaknya mengamankan seorang pria inisial AA (25) yang diduga terlibat penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, dengan menggunakan mobil pickup Grand Max.
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa 22 jerigen ukuran 33 liter yang berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan satu unit mobil Grand Max abu-abu.
“Berdasarkan perintah dari Mabes Polri melalui surat telegram terkait penindakan penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum demi mendapatkan keuntungan probadi, maka personel Sat Reskrim dengan rutin melakukan patroli di wilayah hukum Polresta Mamuju.
Kemudian pada 7 Agustus 2022, didapati adanya kendaraan Grand Max dengan nopol DC 8602 AU pada saat sedang melakukan pengangkutan BBM tanpa ijin menuju ke Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju.
“Imbauan dari kami kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan surat dari pemerintah untuk pelonggaran pembelian menggunakan jerigen ke SPBU yang semestinya digunakan sebagai mana mestinya bukan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan untuk diri pribadi,” ujar Ipda Hafim.
“Dari hasil gelar perkara, pelaku AA ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, serta terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutup Ipda Hafim Rasyidin. (*)