JAKARTA, SULBAE EXPRESS – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sejak Jumat 19 Agustus 2022 lalu.
Namun meski sudah tersangka, Putri Candrawathi tidak ditahan di tempat khusus seperti suaminya.
Tersangka Putri Candrawathi sendiri sebelumnya telah memberikan surat sakit kepada tim penyidik, bahwa ia meminta waktu istirahat selama tujuh hari.
Guna mengantisipasi agar Putri Candrawathi tidak kabur atau merusak dan menghilangkan barang bukti, Polisi disebut mengawasi ketat mantan istri Kadiv Propam tersebut.
“Penyidik pasti memperhatikan hal-hal seperti itu,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Senin 22 Agustus 2022.
Dedi juga menyebut pihaknya pada hari ini akan melakukan konsultasi dengan pihak dokter, terkait sakit yang diderita Putri Candrawathi.
“Senin akan dikonsultasikan dengan dokter,” beber Dedi.
Diketahui, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah resmi menjadi tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J. Putri berperan ada di TKP pembunuhan.
Dia juga berperan mengetahui dan mengikuti skenario yang dibuat oleh Irjen Sambo. Tak sampai disitu, dia juga ikut mengiming-imingi pemberian uang untuk para tersangka lainnya.
Polri sendiri belum sempat melakukan penahanan terhadap Putri lantaran Putri berhalangan hadir pada pemeriksaan pekan lalu dengan alasan kesehatan. (fin)