Kamis 25 Agustus, Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik

  • Bagikan
Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka penembakan Brigadir J.

JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik Polri pada Kamis 25 Agustus 2022. Ferdy Sambo, tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, pada Kamis 25 Agustus 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan seharusnya Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menggelar sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo pada Selasa 23 Agustus 2022. Namun, pihaknya mendapat kabar jadwal sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo diundur. “Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum,” katanya, Selasa 23 Agustus 2022.

Dijelaskannya, informasi yang diperoleh sidang komisi etik Polri terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo baru akan dilaksanakan pada Kamis, 25 Agustus 2022. “Infonya kemungkinan Kamis,” terangnya.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

“Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” kata Agung.​​​​​​​

Ferdy Sambo ​​​​​​​bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sambo juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana itu.​​​​​​​

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong sidang etik terhadap jenderal bintang dua itu segera dilaksanakan karena Ferdy Sambo layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

“Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat),” kata anggota Kompolnas Poengky Indarty, Kamis, 18 Agustus 2022. (fin)

  • Bagikan

Exit mobile version