POLMAN, SULBAR EXPRESS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polman meringkus sepasang kekasih dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone merek Iphone.
Penangkapan, itu terjadi di Desa Tonyaman, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, Senin 15 Agustus 2022.
Kronologi berawal ketika korban, Megawati (31) pulang dari joging sekira pukul 18.00 Wita.
Kemudian korban menitip Iphone miliknya ke temannya bernama Susan sebelum ia mandi. Setelah korban berada di kamar mand, meteran listrik mendadak mati. Susan lalu keluar untuk menyalakan meteran listrik dan meletakkan Iphone milik korban di atas kursi sofa.
Tak lama berselang, pelaku berinisal A (25, yang sebelumnya duduk di teras rumah kemudian masuk ke dapur dengan alasan ingin minum. Setelah itu ia langsung pulang bersama pacarnya berinisial S (25).
Beberapa menit kemudian Megawati selesai mandi. Ia lalu menanyakan keberadaan Iphone miliknya kepada Susan. Namun Susan menjawab, “saya simpan di sofa”.
Megawati langsung mengecek namun Iphone tersebut sudah tidak ada di tempat alias hilang.
Atas kejadian tersebut, Mgawati yang berprofesi sebagai ASN ini lalu melaporkan kasus ini ke Mapolres Polman, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 189 / VIII / 2022 / SPKT / Polres Polman / Polda Sulawesi Barat., tanggal 5 Agustus 2022
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim bersama personel gabungan Polres Polman kemudian mencari keberadaan kedua pelaku.
Informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku S dan A ditindaklanjuti. Kedua pelaku yang sementara mengendarai sepeda motor di Jalan Poros Pinrang-Polman dibuntuti sampai ke rumah keluarganya di Desa Tonyaman. Sepasang kekasih ini kemudian dibekuk saat masuk ke rumah keluarganya.
Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Gusti Bagus Wardana mengatakan, dari hasil interogasi penyidik, pelaku membenarkan bahwa telah melakukan pencurian handphone.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone merk Iphone 13 warna putih serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimun 7 tahun penjara,” jelasnya, saat ditemui di Mapolres Polman, Selasa 23 Agustus 2022.
Sepasang kekasih itu kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Polman.
“Saya berpesan agar masyarakat jangan lalai terhadap potensi tindak pidana pencurian. Saat kita merasa aman, disitulah kita tidak aman. Kadang motor diparkir kunci kontaknya ditinggal. Jangan kasih pelaku kesempatan, kebanyakan kasus yang kita temui seperti itu,” tutur I Gusti Bagus Wardana. (ali)