POLMAN, SULBAR EXPRESS – Satresnarkoba Polres Polman telah meringkus tujuh tersangka kasus narkoba jenis sabu. Satu barang bukti lainnya masih sementara berproses menunggu hasil resmi Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar, Sulsel.
Kasat Resnarkoba Polres Polman Iptu Agung Setyo Negoro mengungkapkan, awalnya Tim Reserse Narkoba Polres Polman membekuk tersangka inisial MA dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,94 gram. MA di tangkap di Kecamatan Wonomulyo, Polman, beberapa pekan lalu.
Menurut Agung, setelah MA tertangkap, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus. Dan dari keterangan MA diperoleh informasi kalau selama ini ia mendapatkan sabu dari arahan seorang inisial R yang kini juga mendekam di Rutan Kelas II.
“Dari keterangan MA, kami melakukan pengembangan kasus,” terangnya Agung saat ditemui di ruangannya, Kamis 25 Agustus 2022.
Agung menambahkan, atas keterangan tersebut, pihaknya bekerjasama dengan pihak Rutan Kelas II B Majene, sehingga Satuan Resnarkoba Polman dapat melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterlibatan R dalam kasus yang sedang tertanganinya.
Upaya ini juga dilakukan sebagai respon terhadap penyataan Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar yang menduga masih ada bandar narkoba di Polman.
Agung berjanji bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus hingga dapat memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya-akarnya.
“Kami akan berkolaborasi dengan BNN memberantas peredaran narkoba, baik sabu atau jenis narkoba lainnya,” pungkasnya. (ali)