MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Sepasang muda mudi, lelaki inisial SA (21) dan perempuan HJ (18), diamankan polisi.
Mereka ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mamuju karena adanya informasi adanya sepasang muda mudi yang digerebek warga saat melakukan hubungan badan di salah satu kamar kost di Depan Stadion Manakarra Mamuju.
Stelah kedua pelaku diinterogasi, mereka mengakui telah melakukan persetubuhan beberapa kali. Pdahal diketahui belum ada ikatan pernikahan.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman menjelaskan, kedua remaja tersebut berhubungan karena dasar suka sama. Keduanya menyampaikan kepada penyidik bersedia dinikahkan. Sehingga ditempuhlah prpsedur restoratif justice, dan tidak jadi mempidanakan mereka.
Lanjutnya, ketika dilakukan restoratif justice dengan menghadirkan orang tua pihak lelaki inisial SA (21) juga bersedia memberikan mahar seperangkat alat shalat dan uang panai sebanyak Rp 15 juta kepada perempuan inisial HJ (18).
Shingga kedua pohal sepakat dilakukan pernikahan di rumah pihak perempuan di Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Jumat malam, 26 Agustus 2022.
Di tempat terpisah kedua orang tua baik dari pihak lelaki SA dan perempuan HJ mengucapkan terima kasih kepada Bhabinkamtibmas Rimuku dan Mamunyu serta penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mamuju yang memfasilitasi dilakukannya restoratif justice, sehingga terjadi kesepakatan dan sekarang anak mereka sudah menikah.
“Diimbau kepada masyarakat agar membekali ilmu agama dengan meningkatkan iman dan taqwa kepada anaknya agar terhidar dari ajakan pergaulan bebas. Lakukan pengawasan ketika sedang bergaul dengan temannya serta jadikan orang tua, ayah dan ibunya, adalah tempat terbaik bagi mereka untuk berbagi dan meminta solusi,” tutup Kasi Humas Polresta Mamuju. (*)