Kamaruddin Simanjuntak Nilai Rekonstruksi Penembakan Brigadir J Tak Transparan

  • Bagikan
Ferdy Sambo, salah satu tersangka penembakan Brigadir J.

JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J dinilai tak transparan. Rekonstruksi yang dijalani lima tersangka dan diawasi Kejaksaan, Komnas HAM dan LPSK dinilai tak transparan.

Penilaian tersebut datang dari tim pengacara keluarga Brigadir J. Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa dengan gelaran rekonstruksi kasus penembakan Brigadir j.

Rasa kecewa Kamaruddin tak terlepas dari tidak diizinkannya oleh penyidik Bareskrim Polri ke dalam ruangan.

“Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini kami sudah hadir walaupun tidak diundang,” katanya di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022.

Menurut Kamaruddin, pihaknya datang ke TKP setelah mendengar pidato Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan akan melakukan rekonstruksi secara transparan melibatkan tersangka, pengacara, LPSK, penyidik, jaksa penuntut umum (JPU) Komnas HAM dan Kompolnas.

“Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri,” ucap Kamaruddin.

Kamaruddin mempertanyakan alasan hukum pengusiran dirinya dan tim pengacara Brigadir J lainnya dari rekonstruksi kepada penyidik.

Ia mengklaim, selaku pengacara korban punya hak untuk melihat proses rekonstruksi dan memastikan peristiwa yang sebetulnya terjadi.

“Tetapi Dirtipudum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh,” tutur Kamaruddin.

Terkait hal itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan rekonstruksi untuk kepentingan penyidik.

Yang boleh mengikuti proses rekonstruksi, kata dia, adalah para tersangka didampingi pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum.

“Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, proses rekonstruksi diawasi langsung oleh pengawas eksternal Polri yakni Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.

“Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” kata Andi.

Rekonstruksi atau reka ulang berlangsung di TKP rumah pribadi Irjen Pol. Ferdy Sambo Jalan Saguling III kemudian di TKP rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi dihadiri kelima tersangka, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. Setiap tersangka didampingi oleh pengacaranya.

Proses rekonstruksi memperagakan 78 adegan reka ulang, terdiri atas 16 adegan peristiwa Magelang, 35 adegan di TKP Saguling III dan 27 adegan di TKP Duren Tiga Nomor 46. (fin)

  • Bagikan