JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Ferdy Sambo terpantau di lokasi rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling III Jakarta Selatan yang digelar hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.
Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan orange dengan tangan diikat. Dia datang lebih dulu dari para tersangka lain.
Dia terlihat sedang duduk menunggu giliran adegannya untuk melakukan rekonstruksi.
Ferdy Sambo terpantau didampingi oleh kuasa hukumnya dan seorang Brimob di salah satu ruangannya di rumah pribadinya di Saguling.
Selain Ferdy Sambo, para tersangka lain, yakni, Bharada E, Brigadir RR, dan KM juga mengenakan baju tahanan dengan tangan diikat.
Sementara tersangka Putri Candrawathi hanya mengenakan pakaian putih.
Untuk peristiwa di Magelang sebagai awal mula kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, akan direka ulang di Jakarta.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan hal tersebut.
“Iya (rekonstruksi Magelang) hari ini juga, informasi dari penyidik hari ini juga. Cuma yang di Magelang gunakan lokasi yang lain ya. Kami sudah siapkan lokasinya,” kata Dedi di tempat kejadian perkara (TKP) Saguling III Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022.
Hal yang sama dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, rekonstruksi peristiwa Magelang dilaksanakan di Jakarta. “(Reka ulang peristiwa Magelang) di Jakarta,” kata Andi.
Dalam rekonstruksi ini para tersangka memperagakan 78 adegan di dua TKP, Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 adegan,” kata Andi.
78 agenda terdiri atas adegan di rumah Magelang sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa pada 4,7 dan 8 Juli 2022.
Kemudian di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa pada 8 Juli 2022 dan setelah pembunuhan Brigadir J.
“Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan, yaknj peristiwa pembunuhan Brigadir Polisi Joshua,” kata Andi. (fin)