JAKARTA, SULBAR EXPRESS – TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada enam oknum prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi warga sipil di Papua.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna menegaskan, institusinya tidak mentolerir prajurit yang mencoreng nama baik TNI.
“TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang nyata-nyata telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD, khususnya oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini,” kata Tatang dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa 30 Agustus 2022.
Tatang mengatakan, penetapan tersangka terhadap 6 prajurit TNI AD itu, berdasarkan hasil penyelidikan polisi militer yang diperintahkan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Jenderal Dudung juga memerintahkan agar kasus dugaan pembunuhan warga sipil di Mimika, papua, tersebut diusut hingga tuntas.
Menurut Tatang, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih saat ini telah melaksanakan penyidikan lebih lanjut terhadap para tersangka.
Bahkan secara khusus, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) pun telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut.
“Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujar Kadispenad.
Sementara untuk tersangka warga sipil, lanjut Tatang, mereka sedang ditangani pihak Kepolisian Resor Mimika.
Sejauh ini, Subdenpom XVII/Cenderawasih juga terus berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Mimika untuk mengungkap keterlibatan oknum prajurit TNI AD dalam kasus dugaan pembunuhan warga sipil itu.
Sebelumnya, para tersangka enam orang oknum prajurit TNI AD yang berdinas di Kabupaten Mimika, Papua, itu telah menjalani penahanan dan penyelidikan di Subdenpom XVII/Cenderawasih, Mimika, karena diduga terlibat pembunuhan empat orang warga sipil.
Adapun dua jenazah dari empat orang warga sipil itu telah ditemukan di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, pada hari Jumat lalu. (fin)