Polres Polman Tahan 32 Tersangka, 30 Wajib Lapor

  • Bagikan
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono bersama Kabag Ops Polres Polman, Kasat Reskrim, Kasat Sabhara, Kasi Humas, Kasi Was, memperlihatkan barang bukti.

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Dua pekan menjalankan Operasi Pekat Marano, Polres Polman berhasil menangani sejumlah tindak pidana.

Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono bersama Kabag Ops Polres Polman, Kasat Reskrim, Kasat Sabhara, Kasi Humas, Kasi Was, mengumumkan hasil pengungkapan kasus dari 15-28 Agustus 2022.

Kapolres Polman membeberkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku atau tersangka. Terdapat 32 tersangka yang ditahan. Kemudian ada 30 orang harus wajib lapor, dua orang dengan barang bukti roda dua 17 unit, roda rmpat 1 unit, senjata tajam dua bilah, mesin pompa air dua unit, ampli sat unit, serta handphone dan iPad.

Jumlah kasus ada 18. Adapaun kasus tersebut yakni, narkoba satu kasus, curanmor dua kasus, pencurian biasa empat kasus, judi online enam kasus, sajam dua kasus, miras tiga kasus.

“Kepada tersangka yang sedang dalam pengejaran oleh para anggota agar segera menyerahkan diri mengingat data dan pengejaran sudah dilakukan oleh anggota,” urai Kapolres Polman. (*)

  • Bagikan