POLMAN, SULBAR EXPRESS – Dinas Kehutanan (Dishut) Sulbar menyatakan lokasi atau lahan SMPN Satap Tapparang, Desa Taramanu Tua, Kecamatan Tutar, Kabupaten Polman, telah masuk program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Sehingga dinyatakan keluar dari status kawasan hutan lindung.
Kepala Bidang Rehabilitasi Hutan Dishut Sulbar Nenny Tandi Rapak menjelaskan, lahan SMPN Satap Tapparang sudah masuk dalam program TORA sejak Maret 2022.
Menurut dia, pihak Dishut Sulbar bersama Disdikbud Polman sudah meninjau dan mengambil titik koordinat sekolah tersebut Februari lalu. Kemudian lokasinya ditelaah. Sebulan setelahnya, hasilnya sudah keluar mengenai rekomendasi hasil telaah dari Dishutbun Sulbar tentang keberadaan sekolah tersebut.
“Suratnya itu sudah ada di Diknas Polman yang isinya bahwa sekolah tersebut sudah dikeluarkan dari status kawasan hutan melalui program TORA, ” kata Nenny, melalui WhatsApp, Kamis 1 September 2022.
Namun demikian, Nenny menjelaskan SKĀ TORA untuk SMP Satap Tapparang memang belum diterbitkan, sehingga di peta Dishut Sulbar masih berwarna hijau tua.
“Coba kita cek di Diknas Polman surat telaah sebenarnya kemarin tujuannya untuk memberikan penjelasan supaya bisa mendapatkan bantuan rehab,” paparnya.
Meski begitu, Nenny beranggapan mungkin masih ada aturan lagi yang belum membolehkan SMP Satap Tapparang menerima bantuan.
“Saya chat pihak diknas tapi blum dibalas. Saya menanyakan apakah ada masalah atau gimana. Mungkin mereka butuh berkas lagi dari Dishut atau bagaimana,” tandasnya. (ali/ham)