POLMAN, SULBAR EXPRESS – Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Mapilli menyarankan Pemkab Polman, Sulbar, mengusulkan agar lokasi SMPN Satu Atap (Satap) Tapparang Desa Taramanu Tua, Kecamatan Tutar, menggunakan program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Hal itu menindaklanjuti pernyataan pihak Disdikbud Polman yang menyebutkan bawah SMPN Satap Tapparang tak dapat direhablitasi karena lokasinya masuk kawasan hutan lindung.
Dengan adanya program Tora seluruh sarana fasilitas umum bisa dikeluarkan dari status kawasan hutan lindung.
“Sebagian wilayah Desa Taramanu Tua sudah kita TORA-kan. Kami menduga bisa saja alasan mereka begitu masuk kawasan hutan padahal tidak. Kita mau lihat dulu titik koordinatnya,” ujar Kepala KPHL Mapilli Eko Sapariyanto saat ditemui di ruangannya, Kamis 1 September 2022.
Eko menjelaskan, untuk menentukan wilayah yang masuk kawasan hutan lindung, pihaknya harus mengacu pada titik koordinat serta tata batasnya dulu.
“Bisa kita TORA-kan karena sekolah itu fasilitas umum. Apalagi berada di tengah perkampungan warga, sudah memenuhi persyaratan itu,” paparnya.
Lanjut Eko, fasilitas umum yang masuk kawasan hutan lindung memenuhi syarat di TORA-kan. Tinggal bagaimana keseriusan pemkab untuk mengusulkan.
“Artinya begini, apakah pemda sudah mengusulkan menTORA-kan itu SMP Satap Tapparang, karena sekolah sudah lama berdiri,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Seksi SMP Disdikbud Polman Arifin mengatakan setiap tahun pihaknya rutin mengusulkan agar SMPN Satap Tapparang mendapatkan pembangunan dan rehabilitasi sekolah melalui dana alokasi khusus (DAK) APBN, namun upayanya tak kunjung terealisasi karena lokasi sekolah masuk kawasan hutan lindung.
“Menurut anggota saya yang pernah ke sana saya tidak tahu apakah sudah ada SK-nya atau bagaimana, karena pernah ditinjau itu. Kan ada istilahnya aplikasi Dapodik, ada saya punya data tahun ini,” tuturnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis 1 September 2022. (ali/ham)