PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Menindaklanjuti hasil seminar awal pada Agustus lalu, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh, kembali diseminarkan.
Seminar akhir ranperda tersebut digelar Bagian Hukum Pemkab Pasangkayu, Kamis 8 September 2022. Agenda ini dihadiri puluhan peserta dari perwakilan OPD dan camat, dan dibuka oleh Staf Ahli Bupati Pasangkayu, Imran, di Aula Hotel Trisakti Pasangkayu.
Dalam sambutannya, Imran menjelaskan, seminar akhir Ranperda Pencegahan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh
ini bertujuan membantu pemerintah daerah memperoleh, menyusun data, dan profil permukiman kumuh di wilayahnya.
Hal itu sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
“Dan hari ini, melalui Bagian Hukum dan HAM, Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan perumahan dan permukiman kumuh kita seminar akhirkan. Dengan mengundang seluruh stakeholder dan OPD terkait,” kata Imran.
Untuk itu dirinya berharap, ranperda ini dapat memastikan hasil pendataan permukiman kumuh menjadi basis penetapan SK Bupati tentang Wilayah Kumuh.
“Kami sangat berharap kepada peserta yang hadir untuk bisa dengan seksama mengikuti seminar awal kita ini. Sehingga nantinya Ranperda ini bisa berjalan menjadi perda yang menguntungkan Pemkab Pasangkayu, khususnya masyarakat umum,” harap Imran.
Dalam materinya, Akademisi Untad Palu, Ruslan Husen menjelaskan, beberapa poin penting mulai dari latar belakang, kewenangan, hingga apa yang menjadi tujuan utama pembuatan ranperda ini diseminarkan.
“Apa yang kita rembukan pada kesempatan ini akan menjadi masukan kita bersama tim penyusun ranperda, sebelumnya menjadi produk perda,” jelas Ruslan. (ndi)