MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Bantuan pendidikan dan beasiswa Manakarra tahun 2021 di Pemkab Mamuju, Sulbar, jadi masalah.
Salah seorang aktivis LSM, Muhaimin Faisal, melaporkan hal tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Senin 12 September 2022. Ia menilai bantuan beasiswa tersebut tidak tepat sasaran, sebab yang dapat justru pejabat.
“Membajak hak para mahasiswa tidak mampu dalam program beasiswa Manakarra, bagi saya sama saja dengan merampas hak fakir miskin, yatim piatu dan anak terlantar. Apalagi itu dilakukan oleh para pejabat, oleh kaum terdidik dengan akademik berentet, oleh ustadz. Padahal salah satu syarat untuk menerima adalah melampirkan surat keterangan tidak mampu. Ini sungguh-sungguh ‘menjengkelkan’ dan menggamit rasa kekanak-kanakan saya,” sebut Muhaimin.
Muhaimin menjelaskan, dalam APBD Mamuju tahun 2021 terdapat kegiatan penyediaan biaya personel peserta didik sekolah menengah pertama, program pengelolaan sekolah menengah pertama, pengelolaan anggaran direalisasikan dalam bentuk pemberian bantuan pendidikan dan beasiswa Manakarra 2021 kepada 36 orang penerima bantuan dengan total senilai Rp 760.000.000.
Hal ini menunjukkan bahwa peruntukan belanja uang yang diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat tidak sesuai dengan penganggarannya.
Parahnya lagi, lanjut Muhaimin, sesungguhnya dana beasiswa tersebut adalah hak para mahasiswa yang tidak mampu membayar uang kuliah justru dibajak oleh para pejabat daerah, kerabatdan tim sukses.
Selain masalah penganggaran bantuan pendidikan dan beasiswa kepada mahasiswa pada Disdikpora yang tidak sesuai ketentuan, mekanisme dan prosedur pemberian bantuan juga tidak mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Perbup tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa Tahun 2021. (*)