MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Bantuan pendidikan dan beasiswa Manakarra tahun anggaran 2021 di Pemkab Mamuju, kini jadi polimik. Sebab bantuan tersebut dinilai tidak msnyasar mahasiawa yang seharusnya mendapatkan.
Itu sebab salah satu aktivis LSM di Mamuju, Muhaimin Faisal, melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Mamuju, Senin 12 September 2022.
Dalam data yang dipegang Muhaimin, terdapat 36 orang penerima beasiswa tersebut, mulai untuk program S1, S1 dan S3. Bahkan sejumlah nama pejabat ada dalam daftar tersebut.
Salah satu penerima bantuan tersebut untuk program S2, Hajrul Malik, Dewan Pendidikan Mamuju. Ia menjelaskan jika memang sebelumnya telah bermohon agar mendapat bantuan pendidikan ke Pemkab Mamuju.
Tapi dalam perjalanannya, kata Hajrul, itu disebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga penerima bantuan pendidikan ini diminta lakukan pengembalian.
Tentang temuan itu, menurutnya itu harusnya dari awal tim vesrifikasi di Disdikpora Mamuju menegaskan kalau memang tidak memenuhi kriteria, harusnya tidak diproses.
“Saya hanya ajukan permohonan bantuan pendidikan. Saya tidak masukkan syarat tidak mampu, karena saya bukan kategori itu. Nah, saya sebagai individu warga Mamuju saya merasa berhak mengajukan permohonan bantuan. Kalau dinilai tidak bersyarat, mestinya saya jangan dibantu,” ucap Hajrul.
“Soal pengembalian, saya juga menunggu surat resmi,” kata Hajrul Malik, Rabu 14 September 2022. (ham)