Bawaslu Sulbar Tekankan Parpol Mesti Paham Regulasi Pemilu

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Bawaslu mendorong agar pihak Parpol lebih mendalami regulasi Pemilu 2024. Biar pelanggaran tak menumpuk.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengajak seluruh pihak terkait intens melakukan komunikasi dan koordinasi Pemilu 2024. Utamanya pengurus Partai Politik (Parpol).

Menurut Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo peserta pemilu sudah seharusnya membangun komunikasi dengan pihak pengawasan untuk menekan potensi pelanggaran Pemilu.

“Komunikasi harus jalan, sehingga satu pemahaman sejak awal terkait dengan regulasi. Kalau itu sudah terbangun, tentu tidak bakal ada masalah,” kata Sulfan dalam sebuah acara di Mamuju, Kamis 15 September 2022.

Menurutnya penting bagi pihak parpol untuk terlibat langsung dalam setiap tahapan Pemilu 2024 untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

“Jadi silahkan diutamakan aspek pencegahan, sehingga parpol tidak ketemu Bawaslu di ruang sidang atau pidana Pemilu,” ujarnya.

Sulfan menitikberatkan perlunya koordinasi baik di Kabupaten Mamuju lantaran daerah ini masuk dalam kaegori sangat tinggi untuk Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

“Pada Pemilu 2019 kita bersyukur karena walaupun IKP tinggi, namun tidak sampai chaos,” beber dia.

Sementara Pemilu 2024 merupakan agenda yang sangat kompleks. Munculnya kecurangan dan pelanggaran dinilai berpotensi lebih tinggi.

“Sehingga dari awal, harus ada kesepahaman, mulai dari peserta Pemilu hingga penyelenggara,” imbuh Sulfan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang mengungkapkan pihaknya berupaya merancang untuk bisa lebih dekat dengan peserta Pemilu agar terhindar dari pelanggaran.

“Jangan sampai, Partai Politik (Parpol) beranggapan kalau tidak tahu yang seperti apa pelanggaran tersebut,” katanya.

Di tempat sama, Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang menekankan bahwa dalam Pemilu 2024, proses pendaftaran Parpol begitu panjang dan berliku. Terbukti saat KPU RI melakukan revisi Petunjuk Teknis (Juknis) hingga tiga kali. (idr/chm)

  • Bagikan