RAPI Daerah 34 Temui Penjabat Gubernur Sulbar, Ini yang Dibicarakan

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Ketua Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Daerah 34 Sulbar Muhammad Fadlan temui Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik, Jumat 16 September 2022.

Kedatangannya merupakan bagian dari agenda kerja RAPI Sulbar.

“Agenda tersebut merupakan bagian dari rangkaian agenda kegiatan kami di RAPI Daerah Sulbar,” ujarnya.

Pada pertemuan terbatas tersebut, Fadlan turut didampingi oleh Ketua dan Dewan Penasehat RAPI Wilayah 03 Mamuju, Guntur T dan Hamdan Malik.

Usai pertemuannya bersama Gubernur, Fadlan membeberkan sejumlah perbincangan mereka bersama Penjabat Gubernur Sulbar.

“Beberapa hal yang kita bicarakan salah satunya terkait agenda agenda yang sifatnya inovatif untuk daerah Sulbar ini. Kemudian kedua, kami bertandang untuk menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan RAPI di Sulbar sebagai salah satu komunitas yang menghimpun pegiat radio komunikasi,” bebernya.

Lebih lanjut, magister bidang Administrasi Publik Universitas Hasanuddin ini juga menyampaikan beberapa hal terkait kegiatan yang akan di gelar oleh RAPI dalam waktu dekat ini.

“Insya Allah ada kegiatan RAPI dalam waktu dekat. Kegiatan tersebut bertepatan dengan hari jadi Sulbar. Sehingga kami meminta kesediaan waktunya untuk turut hadir bersama kami juga pada momentum baik tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Ia menyebutkan kegiatan yang bakal digelar RAPI dalam waktu dekat adalah Special Net.

“Di komunitas atau pegiat radio komunikasi khususnya yang tergabung dalam RAPI terdapat tradisi saling menyapa dan pertukaran report namanya Special Net. Nanti rencananya akan digelar dengan melibatkan sahabat sahabat RAPI se Indonesia dan memberi atensi terhadap hari jadi Sulbar ke 18 tahun ini,” bebernya.

Secara detail, kata Fadlan persiapannya hingga kini terus dimatangkan. “Karena ini melibatkan peralatan komunikasi berbasis radio jadi kita juga mesti terus melakukan pengujian peralatan agar betul betul matching pada puncak hari pelaksanaan,” pungkasnya. (rul)

  • Bagikan

Exit mobile version