PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Satreskrim Polres Pasangkayu menahan pelaku pembunuhan di Kecamatan Pedanda, Kabupaten Pasangkayu, Senin 19 September 2022.
Pelaku adalah Nursalim (22). Ia membunuh M. Yunus (60) yang tak lain adalah ayah kandungnya. Sebelum terjadi pembunuhan, terjadi cekcok antara ayah dan anak itu.
“Iya, betul, terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan Polres sudah menangani tersangka yang telah menyerahkan dirinya di Mapolres,” kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan.
Adapun motif kejadiannya, lanjut Ronal, korban yang merupakan ayah kandungnya sering berhutang kepada orang lain. Tapi anaknya yang harus membayar atau melunasinya.
Anaknya itu sudah sering memeringati ayahnya agar tidak berhutang, namun sang ayah malam marah dan terjadilah cekcok. Sehingga dalam keadaan emosi, si anak melakukan penganiayaan hingga memgakibatkan hilangnya nyawa ayahnya.
Setelah itu lanjut Ronal, pelaku menyuruh isterinya untuk mengambil sepeda motor. Lalu itu menuju ke Polres Pasangkayu untuk menyerahkan diri. (ndi)