Empat Mantan Anak Buah Haji Isam Diperiksa KPK

  • Bagikan

JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat mantan pegawai PT. Jhonlin Baratama, Selasa 20 September 2022.

Empat mantan pegawai di perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

Para mantan pegawai PT. Jhonlin Baratama itu ialah A Ozzy Reza Pahlevy, Ian Setya Mulyawan, Fahrial, dan Fahruzzaini.

Pada kesempatan ini, lembaga antirasuah juga memeriksa pegawai PT. Dua Samudera Perkasa Aries Subhan. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jaksel,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Para saksi akan diperiksa untuk mendalami kasus sepak terjang eks pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (APA).

Seperti diketahui, baru-baru ini KPK akhirnya menahan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama dan Bank Panin ke sel tahanan. Mereka yang ditahan ialah konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS) dan Kuasa Wajib Pajak sekaligus petinggi Bank Panin Veronika Lindawati (VL).

Konsultan pajak perusahaan yang dimiliki Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu bersama Veronika memang sudah ditetapkan tersangka pemberi suap kepada sejumlah pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 yang menyeret tiga perusahaan besar.

Para tersangka penerima suap ialah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan bekas Kepala Subkerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo, serta seorang kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL).

Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.

Angin Prayitno bersama Dadan Ramdani dan sejumlah anak buahnya diduga telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Mereka diduga mengakomodasi jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak. Angin, Dadan, Wawan, dan oknum pegawai pajak lainnya diduga telah menerima sejumlah uang dari wajib pajak.
Adapun, rincian uang yang diterima para pegawai pajak yakni, sebesar Rp 15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) pada Januari-Februari 2019.

Selanjutnya, para oknum pejabat pajak diduga juga menerima uang sebesar SGD 500 ribu dari kuasa wajib pajak sekaligus petinggi PT Bank Panin Veronika Lindawati pada pertengahan 2018. Uang yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp 25 miliar.

Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar SGD 3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan pajak PT Jhonlin Baratama yang merupakan perusahaan Haji Isam. Uang itu diterima Angin, Dadan, dan para oknum pegawai pajak lainnya pada Juli-September 2019. (jpnn)

  • Bagikan

Exit mobile version