Merasa Istrinya Diselingkuhi, Oknum TNI di Polman Hajar Warga Hingga Masuk Rumah Sakit

  • Bagikan
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono bersama aparat TNI memantau kondisi AN yang sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Andi Depu Polewali. AN dihajar karena diduga selingkuh dengan istri seorang anggota TNI.

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Seorang pria, AN (40), warga BTN Nusantara, Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman, kini harus menjalani perawatan di RSUD Andi Depu, Polewali.

Penyebabnya, AN dihajar oleh seorang anggota TNI Kodim 1402/Polman berpangkat Sersan Mayor (Serma), inisial AB, pada Selasa malam, 20 September 2022, sekira Pukul 22.00 Wita. Serma AB menganggap istrinya ada hubungan asmara dengan AN.

Kejadian penganiayaan itu terjadi ketika Serma AB ditemani anaknya mendatangi rumah AN, kemudian mendapati AN bersembunyi di balik pintu. Serma AB lalu menghajar AN hingga mengalami luka-luka di bagian kepala dan mukanya. Usai menghajar AN, pelaku kemudian membawa korban ke Mapolres Polman untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono membenarkan kejadian kasus penganiayaan ini. Kata dia, pihaknya telah memeriksa pelaku dan beberapa orang saksi.

Kata Kapolres, akibat penganiayaan itu, AN harus mendapatkan 46 jahitan di bagian kepala. Dan sampai saat ini ia belum bisa makan dan masih diopname. “Kami sudah hubungi keluarga korban dan meminta visum RSUD,” kata Kapolres Polman saat ditemui di ruangannya, Rabu 21 September 2022.

Menurut Kapolres, pemicu kejadian tersebut karena AN dianggap mengganggu kehidupan rumah tangga Serma AB. “Kami sudah periksa oknum TNI tersebut dan beberapa orang saksi. Saat kejadian terduga Sermna AB bersama anaknya ke TKP, pelaku mencurigai istrinya selingkuh dengan korban,” bebernya.

Kapolres menyampaikan pelaku, Serma AB juga telah melaporkan dugaan perzinahan istrinya dengan AN, dan saat ini dalam tahap penyelidikan.

“AN ini berprofesi sebagai wiraswasta, korban diduga ada perselingkuhan dengan istri pelaku (Serma AB),” jelasnya.

Terpisah, Dandim Kodim 1402/Polman Letkol Czi Masni Etha Yanuarinedhy membenarkan, jika salah seorang anggotanya inisial AB telah melakukan pemukulan terhadap salah satu warga.

Sebab itu Dandim telah memerintahkan Danramil untuk melakukan penjagaan terhadap korban selama dirawat di RSUD Andi Depu Polewali.

“Serma AB kita sudah amankan, yang bersangkutan bertugas sebagai Babinsa di wilayah Danramil Tinambung. Kami juga telah berkoodinasi dengan Den POM Pare-pare untuk pemeriksaan kasus yang bersangkutan,” tuturnya, saat ditemui di ruangannya, Rabu 21 September 2022. (ali)

  • Bagikan