POLMAN, SULBAR EXPRESS – Tabrakan truk tangki pengangkut BBM milik PT Pertamina dengan mobil angkot di ruas Trans Sulawesi Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, Sulbar, Sabtu 19 September 2022, menimbulkan korban jiwa.
Dua penumpang angkot atau Pete-pete meninggal dunia. Satu meninggal di lokasi kecelakaan, satu lagi meninggal di rumah sakit.
Atas kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tersebut, sopir truk tangki PT Pertamina inisial NS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Polman.
Selanjutnyapenyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dan menyita barang bukti truk tangki, SIM dan STNK, serta mobil angkot.
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono mengatakan, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi-saksi serta gelar perkara, maka supir truk itu, NS, dikenai pasal 310 ayat 4 karena akibat kelalaiannya mengemudi mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“NS juga mengakui waktu mengendarai truk tangki itu ia dalam keadaan mengantuk,” ujarnya, saat ditemui di ruangannya, Rabu 21 September 2022.
Kapolres menegaskan, ancaman hukuman bagi NS yakni pidana kurungan maksimal enam tahun. Saat ini NS telah mendekam di sel tahanan Mapolres Polman.
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Sulbar ini berharap Pemkab Polman segera melengkapi instrumen berlalu-lintas. Dimana minimnya lampu penerangan jalan umum serta tanda-tanda lalu lintas juga menjadi pemicu utama banyaknya lakalantas.
“Saat ini kita sudah koordinasi dengan pemda, karena instrumen lalu lintas seperti lampu penerangan dan tanda-tanda lalu lintas sangat kurang,” tandas Agung Budi Leksono. (ali)