POLMAN, SULBAR EXPRESS – Dandim 1402/Polman Letkol Czi Masni Etha Yanurianedhi, memastikan oknum anggota TNI Polman Serma AB diproses hukum usai menganiaya pria inisial AM (40) yang diduga selingkuh dengan istrinya NL (40).
Pelaku, Serma AB kini ditahan dan akan diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Parepare.
Letkol Czi Masni Etha Yanuarindhi menjelaskan bahwa kejadian ini sudah dilaporkan langsung pada Komandan Korem (Danrem) 142/tatag.
“Petunjuk dari beliau agar masalah ini segera diselesaikan dan diproses secara hukum yang berlaku,” terangnya, Kamis 22 September 2022.
Dandim mengatakan, bahwa siapapun warga negara Indonesia wajib menjunjung tinggi supremasi hukum, termasuk prajurit TNI. “Hal ini sekaligus sebagai konsekuensi atas tindakan Serma AB,” tandasnya.
Menurut Dandim, TNI mempunyai pedoman Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI. Apabila hal itu dipegang teguh, maka tidak akan pernah terjadi pelanggaran hukum.
“Kasus dugaan penganiayaan oleh Serma AB juga tetap berkoordinasi dengan Polres Polman. Alasannya kasus ini juga melibatkan masyarakat sipil,” ujar lulusan Akmil 2002 ini.
Selain itu, Dandim juga sudah bertemu dengan ibu dan adik korban, sekaligus menyayangkan kejadian ini. Sepenuhnya keluarga korban menyerahkan masalah ini kepada pihaknya untuk diselesaikan secara hukum.
“Saya sudah yakinkan keluarga korban kalau kita tetap menjunjung tinggi hukum,” ungkapnya.
Dandim menambahkan, pemicu kasus penganiayaan ini masih dalam penyelidikan. Dugaan sementara adanya perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku.
“Korban juga masih dalam perawatan di RSUD Polman dan kondisinya menurut dokter hanya luka luar setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tuturnya. (ali)