MAKASSAR, SULBAR EXPRESS – Tahapan Pemilu 2024 berpotensi menimbulkan sengketa antara KPU sebagai penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu.
Sebagai langkah antisipasi untuk penyelesaian sengketa proses pemilu, KPU Sulbar bersama KPU kabupaten se Sulbar mengadakan koordinasi, dan konsultasi ke kantor PTUN Makassar yang wilayah kerjanya termasuk Sulbar, Senin 26 September 2022 di kantor PTUN Makassar.
Wakil Ketua PTUN Makassar Fajar Wahyu Jatmiko SH yang menerima komksioner KPU se Sulbar menyampaikan penjelasan tentang proses penyelesaian sengketa bila terjadi gugatan akibat terbitnya keputusan KPU.
“Bapak dan ibu dari KPU se Sulbar mesti memperhatikan tentang ketentuan penyelenggaran persidangan di sidang sengketa pemilu, mulai dari jawaban, alat bukti hingga saksi yang dihadirkan,” urai Fajar dihadapan jajaran KPU se Sulbar.
Wakil Ketua PTUN Fajar juga menguraikan tentang sejumlah regulasi terkait penyelesaian sengketa proses pemilu, antara lain UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU provinsi Sulbar Farhanuddin yang memimpin rombongan KPU se Sulbar menjelaskan, kunjungan ke PTUN ini sebagai bentuk koordinasi dan konsultasi terkait penyelesaian sengketa proses pemilu apabila berlanjut ke PTUN.
“Sebagaimana ketentuan pada Pasal 471 UU No. 7 Tahu. 2017 tentang Pemilu, disebutkan tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu melalui PTUN. Atas dasar hal tersebut, kami sejak awal berkoordinasi ke kantor PTUN untuk langkah antisipasi bila misalnya terjadi gugatan dalam proses tahapan pemilu,” kata Farhan, sapaan akrabnya yang juga dosen (non aktif) FISIP Unsulbar ini.
Selain Farhan, anggota KPU provinsi Sulbar lainnya yang juga hadir antara lain, Koordiv Teknis Penyelenggaraan Said Usman Umar, Kordiv Partisipasi Masyarakat dan SDM Adi Arwan Alimin serta kordiv Data Pwmilih dan Informasi Sukmawati M. Sila.
Kemudian anggota KPU kabupaten dari 6 kabupaten se Sulbar juga hadir dalam pertemuan khususnya dari divisi Hukum dan Pengawasan, Teknis Penyelenggaraan serta ketua KPU kabupaten.
Ikut mendampingi jajaran sekretariat KPU provinsi dan KPU kabupaten yang dipimpin sekretaris KPU Sulbar, Bakhtiar.
Lebih lanjut Farhanuddi yang juga mantan sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar, Sulbar, menjelaskan selain koordinasi dengan pihak PTUN, langkah antisipasi lainnya penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu adalah dengan melakukan bimbingan pembuatan jawaban dengan menghadirkan pemateri dari akademisi dan ahli hukum.
“Kami berterima kasih atas kesediaan PTUN menerima kami KPU provinsi dan KPU kabupaten se Sulbar, insha Allah dari penjelasan PTUN ini kami mendapat tambahan pengetahuan, wawasan sehingga jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten akan lebih mawas diri, cermat setiap akan melakukan tindakan dalam proses tahapan pemilu,” tambah pria yang pernah menjadi wartawan media TV nasional itu.
Pertemuan tersebut juga diisi dengan dialog, antara KPU kabupaten se Sulbar dengan wakil ketua PTUN Makassar. (*)