Aptisi Bersama DPRD Sulbar Tolak RUU Sikdiknas

  • Bagikan
Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim bersama Komisi IV DPRD Sulbar Marigun Rasyid, Muhammad Hatta, Kainang, Abidin, Sukardi M Nur, saat hearing di ruang paripurna DPRD Sulbar bersama para pimpinan perguruan tinggi, Selasa 27 September 2022. -- foto: idrus ipenk --

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) wilayah Sulbar bersama DPRD Sulbar tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Itu setelah beberapa perguruan tinggi diantaranya Universitas Al Asy’ariah Mandar, Universitas Tomakaka Mamuju, Universitas Muhammadiyah Mamuju, STIMIK Hasan Sulur Wonomulyo yang tergabung dalam Aptisi Sulbar melakukan hearing yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim serta Ketua dan anggota Komisi IV DPRD Sulbar, Selasa 27 September.

Juru bicara Aptisi Sulbar Solihin Azis mengatakan, apa yang diperjuangkan Aptisi Sulbar sejalan dengan apa yang perjuangkan Aptisi di pusat, meski subtansi penolakan sama. Namun penolakan Aptisi Sulbar merupakan kajian kondisi lokal.

“Apa yang krusial sehingga kami menolak adalah karena ada ketimpangan khusunya pada RUU Sisdiknas. Itu membuat PTS yang ada cenderung sakit hati,” kata Solihin Azis yang juga merupakan unsur pimpinan Unasman.

Ia mengatakan, hal yang paling krusial ada di pasal 105 dan 145 yang memposisikan guru dan dosen swasta masuk dalam undang-undang ketenagakerjaan.

“Sementara dosen di perguruan tinggi negeri masuk di undang-undang ASN, padahal posisinya sama dengan profesi dosen di perguruan swasta, termasuk soal pemberian tunjangan profesi dan kehormatan juga akan dihapus dalam draf UUD,” ujarnya.

Ia mencurigai, tindakan yang dilakukan Mentri Pendidikan adalah tindakan liberalisasi pendidikan. “Saya curiga, memang ini liberalisasi pendidikan yang bisa di kapitalisasi,” ungkapnya saat hearing.

Rektor Universitas Tomakaka Mamuju Sahril juga mengaku, jika rancangan undang-undang ini disahkan juga nanti akan berdampak pada pembayaran mahasiswa yang akan semakin membenai orang tua mahasiswa nanti.

“Kita khawatir dengan adanya rancangan undang-undang ini jika disahkan akan mematikan PTS,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim bersama Ketua Komisi IV Marigun Rasyid dan anggota mengaku mendukung penuh apa yang menjadi tuntutan Aptisi Sulbar.

“Setelah mendengar semua tuntutan Aptisi Sulbar DPRD menolak tegas,” kata Rahim.

Ia pun mengingatkan pemerintah agar tidak bermain-main dalam proses pendidikan, ia tidak menginginkan jika ada kepentingan tertentu yang bisa saja merusak pendidikan.

“Mengenai usul pembubaran lembaga akreditasi LAM, kami mengingatkan Pemerintah pusat mempertimbangakna kembali mengingat kemampuan anggaran,” jelasnya. (idr)

  • Bagikan