MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Beberapa waktu lalu terjadi pencurian di Desa Lumu, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). Dikabarkan pelakunya melarikan diri ke Mamuju, Sulbar.
menindaklanjuti informasi penyidik Sat Reskrim Polres Mateng dan meminta perbantuan kepada Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk menelusuri keberadaan pelaku, maka dilakukanlah penelusuran.
Dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/153/IX/2022/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 27 september 2022, Unit Resmob Polresta Mamuju melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku berinial ML (37). Pelaku pencurian itu diketahui bersembunyi berada di Jl. Kelapa Tujuh, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Ketika personel Resmob Polresta Mamuju mengdatangi rumah pelaku, rupanya pelaku pergi ke tukang pangkas rambut. Tidak lama personl Resmob langsung melakukan penangkapan dan interogasi serta pengembangan pencarian barang barang bukti.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa 27 September 2022, sekira Pukul 15.00 Wita di Jl. Kelapa Tujuh.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku ditemukan dan diamankan barang bukti hasil curian berupa uang tunai sebanyak Rp 338.700.000 yang disembunyikan dalam jerigen warna biru dan beberapa gram gram emas.
“Setelah dilakukan pengumpulan dan penghitungan barang bukti, selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik sat Reskrim Polres Mamuju Tengah untuk proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Mamuju. (*/ham)