JAKARTA, SULBAR EXPRESS – PT Pertamina resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). Keputusan itu mulai berlaku pada Sabtu 1 Oktober 2022.
Pengumuman penyesuaian harga BBM dikutip dari website resmi Pertamina. Selain melalui website, penyesuaian harga BBM tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Namun, masyarakat harus tahu, bahwa PT Pertamina membedakan harga BBM di setiap wilayah di Indonesia.
Di Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, dan Papua Barat, harga Pertamax turun menjadi Rp 14.200 dari sebelumnya Rp 14.850 per liter.
Kemudian harga Pertamax di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah Bali, NTB, dan NTT turun menjadi Rp 13.900 dari harga sebelumnya Rp 14.500 per liter.
Selain itu, BBM nonsubsidi mengalami penurunan, yakni harga Pertamax Turbo turun dari Rp 15.900 menjadi Rp 14.950 per liter. Kemudian, harga Dexlite naik menjadi Rp 17.800 dari sebelumnya Rp 17.100 per liter, sedangkan Petamina Dex mengalami kenaikan dari Rp 17.400 menjadi Rp 18.100 per liter.
Harga BBMÂ subsidi jenis Pertalite dan solar tetap tidak mengalami perubahan. Pertalite masih di harga Rp 10.000 per liter, sementara solar Rp 6.800 per liter. (jpnn)