POLMAN, SULBAR EXPRESS – Berkas perkara tersangka kasus narkotika jenis sabu yang menyeret oknum Anggota DPRD Polman, AR, dinilai belum lengkap oleh Kejari Polewali. Sehingga berkas tersebut dikembalikan jaksa ke penyidik BNNK Polman untuk dilengkapi.
Kasi Pidum Kejari Polewali Adrian, mengaku jika berkas perkara oknum anggota DPRD Polman ini dikembalikan ke penyidik BNNK Polman karena dinilai belum lengkap.
“Masih di penyidik itu, kita kembalikan berkasnya. Yang kurang lengkap ada beberapa, kita lihat dulu P19-nya ini berkas, ” tuturnya melalui telepon, Selasa 4 Oktober 2022.
Adrian menjelaskan, berkas yang dianggap belum lengkap yakni hasil tes rambut dan lainnya.
Kata dia, hasil tes rambut, tes darah dan tes urine diatur pada Pasal 75 UU Narkotika dan Obat-obatan.
“Kita mau kelengkapan berkasnya aja, sama itu juga perpanjangannya kan belum kemarin. Kalau ditanya berkasnya udah lengkap atau belum. Iya penyidik lah, karena berkasnya belum di kami,” pungkasnya.
Kepala BNNK Polman Syabri Syam membenarkan jika berkas perkara tersangka AR dinilai jaksa belum lengkap, sehingga belum naik ke tahapan periksa (P21).
“Masih sementara perlengkapan berkas, belum P21. Karena berkasnya sudah kita kirim ke kejaksaan tapi dinilai masih ada yang kurang, sehingga diminta dilengkapi berkasnya,” ujarnya melalui telepon, Selasa 4 Oktober 2022.
Menurut dia, berkas perkara AR yang dianggap belum lengkap yakni hasil tes rambut. Sebab itu, sampel rambut tersangka telah dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) Baddoka, Makassar, Sulsel, kemarin.
“Ada yang diminta hasil tes rambutnya dari jaksa, salah saru petunjuk jaksa lagi tes rambut dan beberapa petunjuk lainnya minta dilengkapi, kemarin sudah dibawa ke Labfor Makassar,” jelasnya. (ali)