JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota diberi sanksi teguran tertulis oleh Bawaslu.
Sejumlah KPU tersebut terbukti melanggar verifikasi administrasi parpol melalui video call.
Komisioner Bawaslu RI Puadi menilai, tindakan tersebut tidak mempunyai dasar hukum.
“Merujuk terhadap 10 putusan Bawaslu Provinsi, terbukti bahwa KPU kabupaten/kota melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 5 Oktober 2022.
Atas tindakan KPU Kab/kota tersebut, lanjut Puadi, majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi telah memberikan sanksi teguran tertulis.
Ia mengatakan, sanksi tersebut merupakan bentuk peringatan yang harus diperhatikan bagi semua jajaran KPU.
“Tujuannya, agar tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural dan bekerja berdasarkan ketentuan Perundang-Undang,” jelasnya.
Menurut Puadi, video call yang dilakukan anggota KPU di 10 Kabupaten/Kota pada tanggal 5-7 September 2022 sangat bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Sanksi berupa teguran tertulis yang diberikan Bawaslu itu dinilai sudah tepat.
Alasannya, Bawaslu berkewajiban mengingatkan anggota KPU untuk memenuhi amanat jabatannya agar terhindar dari penyalahgunaan. (fin)