JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Putusan Bawaslu RI atas temuan pelanggaran administrasi terkait dengan penggunaan video call dalam memverifikasi data ganda keanggotaan parpol di sepuluh provinsi ditanggapi KPU RI.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan jika pihaknya menghargai putusan Bawaslu yang menyatakan penggunaan metode video call tidak memiliki dasar hukum atau tidak sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
“Bawaslu punya kewenangan atributif dalam pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu. Tentunya kami harus menghormati apa yang menjadi putusan Bawaslu,” ujar Idham, Rabu 5 Oktober 2022.
Namun, Idham menegaskan bahwa pelaksanaan verifikasi administrasi data keanggotaan parpol yang ditemukan ganda dengan menggunakan metode video call masuk dalam Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022.
Sehingga Idham menekankan, pada prinsipnya KPU RI telah melaksanakan praktik penyelenggaraan tahapan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan, meski penggunaan video call tidak diatur spesifik di PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
“Dalam penyelenggaraan pemilu kami diberikan kewenangan untuk menerbitkan peraturan yang sifatnya lebih teknis, dan prinsip dasar penggunaan teknologi kan sudah diatur di dalam verifikasi administrasi,” katanya.
Karena itu, mantan anggota KPU Jawa Barat ini menegaskan, pelaksanaan klarifikasi langsung yang diatur di PKPU Nomor 4 Tahun 2022 untuk memverifikasi data ganda keanggotaan parpol bisa digantikan dengan metode lain jika ada keadaan yang mendesak yang kerap terjadi di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022.
“Ada situasi force majure yang di mana pada waktu itu karena dibatasi oleh waktu harus merespon situasi tersebut. Misal pada saat pelaksanaan klarifikasi ada warga yang seharusnya bisa datang ke KPU Kabupaten/Kota tapi terkendala oleh alam misal banjir yang tidak memungkinkan yang bersangkutan datang,” papar Idham.
“Atau misal yang bersangkutan sakit yang enggak mungkin bisa datang ke KPU. Sedangkan yang bersangkutan punya hak diklarifikasi atau misalnya kondisi alam yang tidak memungkinkan dia berlayar. Kan di Indonesia banyak kepulauan,” demikian Idham menambahkan.
Temuan Bawaslu soal dugaan pelanggaran aturan pelaksanaan teknis tahapan pemilu terkait penggunaan video call dalam verifikasi administrasi data ganda keanggotaan parpol di sepuluh provinsi diputuskan Bawaslu melanggar administrasi pemilu.
Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi memutuskan berdasarkan hasil pemeriksaan menyatakan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status anggota parpol yang diragukan keanggotaannya melalui video call pada 5 hingga 7 September 2022 adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum/kewenangan.
“Dan juga bertentangan dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Atas tindakan KPU Kabupaten/Kota tersebut Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi memberikan sanksi teguran tertulis,” katanya. (rmol)