PASANGKAYU, SULBAR EXPRES – Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, akan mengawasi proses verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Pasangkayu Ardi Trisandi saat menghadiri rapat koordinasi persiapan verifikasi faktual yang diselenggarakan KPU Pasangkayu, di salah satu Warkop di Pasangkayu, Jumat 7 Oktober 2022.
Berdasarkan jadwal yang disampaikan oleh KPU dalam rakor, pendaftaran parpol selama 21 hari, yang dimulai mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022.
“Jadi mulai tanggal itu juga, kami segenap jajaran Bawaslu Kabupaten Pasangkayu siap mengawasi rangkaian tahapan dari mulai pendaftaran, verifikasi admnistrasi, verifikasi faktual hingga penetapan partai politik peserta Pemilu 2024,” ungkap Ardi. (ndi)