MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Kejaksaan Negeri (kejari) Mamuju akhirnya mengeskpose kasus pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan mutifungsi program pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) dan hutan lindung berbasis masyarakat di Dinas Kehutanan (Dishut) Sulbar tahun anggaran 2019.
Setelah penyidik pengumpulan alat bukti dan melakukan penyitaan barang bukti, serta melakukan ekspose internal maupun konsultasi secara berjenjang, selanjutnya pada hari ini, Rabu 19 Oktober 2022, Kejari Mamuju menetapkan dua tersangka yaitu, seorang Anggota DPRD Sulbar inisial S dan mantan Kepala Dishut Sulbar inisial F.
Kedua tersangka tersebut dinilai telah melakukan kerjasama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan senilai Rp 1,8 miliar itu, sehingga merugikan keuangan negara sebagaimana hasil audit BPKP Sulbar lebih dari Rp 1,1 miliar, serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 33 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah penetapan ini, penyidik akan segera melakukan pemanggilan tahap kedua kepada trersangka tersebut,” kata Kejari Mamuju Subekhan, saat konferensi pers di Kantor Kejari Mamuju, Rabu 19 Oktober 2022. (*)