POLMAN, SULBAR EXPRESS – Berkas perkara kasus narkotika yang menjerat oknum anggota DPRD Polman dari Fraksi Nasdem, AR, sudah dinyatakan lengkap atau P21, Kamis 20 Oktober 2022.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kajari) Polewali, Adrian, mengemukakan, Kasus narkotika yang menjerat AR sisa menunggu penyerahan barang bukti dari BNNK Polman ke Kajari Polewali.
“Oh iya sudah memenuhi berkasnya, udah P21, semua yang belum dinyatakan lengkap kemarin sudah dipenuhi, ” jelasnya, melalui telepon, Jumat 16 Oktober 2022.
Lanjut Adrian, setelah berkas dinyatakan P21, maka akan masuk tahap dua, kemudian menunggu jadwal sidang.
“Kalau ditanya kapan tahap dua, kita tanya penyidiknya lah, kalau kita menunggu. Tahap dua itu setelah penyerahan barang bukti,” tambahnya.
Kepala BNNK Polman Syabri Syam juga membenarkan jika berkas perkara kasus narkotika yang menjerat AR sudah dinyatakan lengkap.
“Iya sudah P21 kemarin. Semua petunjuk yang diminta jaksa sudah dilengkapi, dan barang bukti narkotikanya juga positif, ” ujarnya, melalui telepon, Jumat 16 Oktober 2022.
Terpisah, Ketua DPD Partai Nasdem Polman, Syarifuddin, menegaskan tidak ada toleransi bagi kader partai yang terbukti terlibat barang haram narkotika.
Sebab itu, bila nanti sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, maka sanksinya adalah pergantian antar waktu (PAW) bagi oknum anggota DPRD tersebut.
“Kita tunggu putusan pengadilan, kalau sudah inkrah iya udah, pak Surya Paloh telah menegaskan tak ada toleransi bagi narkoba, langsung PAW,” tuturnya, via telepon, Jumat 16 Oktober 2022.
Syarifuddin menyampaikan, ulah oknum ini telah mencoreng nama besar Partai Nasdem. Ibarat nila setitik merusak susu sebelanga.
“Ketua DPW Nasdem Sulbar, pak Anwar Adnas Saleh selalu mengingatkan kita jangan sekali-kali menyentuh atau bermain dengan yang namanya narkoba. Kasus AR ini menjadi pelajaran bagi kita di Partai Nasdem,” tandasnya. (ali)