Bawaslu Cegah Pelanggaran HAM dalam Pemilu

  • Bagikan
Anggota Bawaslu RI Puadi mengikuti diskusi dalam acara Proyeksi Potensi Pelanggaran HAM pada Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di Jakarta, Senin 24 Oktober 2022, yang diselenggarakan Komnas HAM. -- bawaslu --

JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Guna memastikan tak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pemilu, Bawaslu RI bakal menjalin koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Hal itu ditegaskan Anggota Bawaslu RI Puadi dalam diskusi Analisa HAM pada Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang diselenggarakan Komnas HAM di Jakarta, Senin 24 Oktober 2022.

Menurutnya, apabila ada pelanggaran HAM, Bawaslu akan menangani dengan ketentuan penanganan pelanggaran-pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Bawaslu memiliki dua fungsi utama, yakni pencegahan dan penindakan. Dalam konteks pencegahan HAM, Bawaslu akan melakukan koordinasi untuk memastikan pelanggaran HAM dalam Pemilu tidak terjadi,” ucap Puadi, seperti dilansir bawaslu.go.id.

“Sedangkan dalam konteks penindakan, Bawaslu akan berpegang pada ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk melakukan penanganan pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu. Bawaslu juga akan senantiasa berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM dalam pemilu,” jelasnya.

Puadi menjelaskan beberapa potensi pelanggaran HAM dalam pemilu seperti pemenuhan hak meilik kelompok rentan.

Mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta ini menuturkan, penyandang disabilitas masih terkendala stigma baha penyandang disabilitas tak memiliki kapasitas untuk memilih.

“Sedangkan masyarakat adat juga mengalami persoalan hak memilih yang tidak terpenuhi dikarenakan belum memiliki e-KTP sebagai syarat pemilih. Bawaslu akan menindak dengan ketetntuan pidana pemilu bagi siapa saja yang menghalang-halangi,” ungkapnya.

Selain itu, dia menyatakan hoaks (kabar bohong) merupakan bagian pelanggaran yang mengganggu HAM. Puadi menegaskan, masifnya penyebaran hoaks dalam pemilu dapat dilihat berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.

“Dalam pengalaman tersebut, hoaks diproduksi dan disebarkandengan tujuan menjatuhkan karakter lawan,” tutur dia.

Ditegaskan, secara ekspilit tidak terdapat norma dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016 beserta perubahannya yang mengatur adanya larangan menyebar berita bohong.

“Namun demikian terdapat ketentuan larangan dalam kampanye, yaitu Pasal 280 UU Pemilu dan Pasal 187 ayat (2) UU Pemilihan,” imbuh dia.

Dalam melakukan pengawasan hoks, Puadi menegaskan, Bawaslu melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkaityang memiliki kewenangan pengawasan terhadap informasi atau beritas eperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Pers, dan lainnya.

“Bawaslu juga melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan penyedia platform media sosial, seperti facebook, twitter, dan bahkan, sudah ada kerja sama dengan kepolisian yang memiliki alat dan kemampuan dalam melakukan digital forensik berkaitan dengan proses penegakan hukum,” ungkap dia.

Perlu diketahui, dalam acara ini hadir pimpinan Komnas HAM seperti Anggota Komnas HAM Hairansyah beserta jajaran sekretaris jenderal. Turut pula jajaran terundang seperti dari KPU yang diwakili para pejabat struktural, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri. (*)

  • Bagikan