POLMAN, SULBAR EXPRESS – Penyidik Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polman melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus narkotika oknum Anggota DPRD Polman, AR, di ruang Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali, Selasa 25 Oktober 2022.
Pelimpahan tersangka dari penyidik BNNK Polman diterima oleh Kasi Pidum Kejari Polewali Andrian Dwi Saputra yang juga bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala BNNK Polman Syabri Syam mengungkapkan sebagaimana perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum BNNK Polman, penanganan perkaranya telah berjalan dan sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejari Polewali untuk diteliti jaksa penuntut umum.
“Karena sudah dianggap lengkap penanganan penyidikan dari berkas perkara yang telah dikirimkan terdahulu, selanjutnya dilakukan tahap dua yakni penyerahan tersangka AR legislator Polman dan AG selaku kurir, berikut barang bukti sesuai kasus tindak pidananya,” kata Syabri Syam.
Lanjut Syabri, tahap dua atau pengiriman tersangka beserta barang bukti yang dilakukan oleh personel Berantas BNNK Polman yaitu sehubungan dengan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang masuk di dalam daftar golongan I, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tersangka berinisial AR dan AG.
Syabri Syam menambahkan, kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti ini merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh BNNK Polman dan selanjutnya dilakukan pelimpahan kewenangan kepada pihak kejaksaan.
“Alhamdulilah, rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat,” tandasnya.
Kasi Pidum Kejari Polewali Adrian saat dihuhungi mengatakan, setelah penyerahan tersangka oknum anggota DPRD Polman, AR, beserta barang bukti, pihaknya menyelesaikan administrasinya dulu. Setelah itu melimpahkan ke Pengadilan Negeri Polewali.
“Kami selesaikan administrasinya dulu, kami target awal bulan (november, red) dilimpahkan ke pengadilan. Kalau jadwal sidangnya itu tergantung pengadilan,” tuturnya. (ali)