Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Sulbar Edukasi Siswa Madrasah di Mamuju

  • Bagikan
Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin bersama staf Kejati Sulbar menjalankan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dengan menyasar siswa madrasah di Kabupaten Mamuju, Selasa 25 Oktober 2022. -- dok penkum kejati sulbar --

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Tak hanya menangani perkara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar juga menjalankan fungsi edukasi. Kali ini menyasar siswa madrasah di Kabupaten Mamuju.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin, disebutkan bahwa sesuai Surat Perintah Kajati Sulbar Nomor: PRINT- 861/P.6/Kph.3/10/2022, dilakukan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi Madrasah Aliyah Ainun Sahab Landi di Kabupaten Mamuju melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Selasa 25 Oktober 2022.

Dalam kesempatan itu, Amiruddin ditemani staf Bidang Intelijen Kejati Sulbar, yakni Sofyan dan Jefferson Hakim. Kegiatan ini dibuka Kepala Madrasah Aliyah Yayasan Al-Chaeriyah di Mamuju. Para siswa menyimak materi yang disampaikan para jaksa dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita.

Materi penyuluhan dari Tim Penkum Kejati Sulbar menyangkut teknologi dan informasi berperan penting dalam perkembangan peradaban saat ini, baik di bidang pendidikan, perekonomian, sosial budaya, dan aspek lainnya.

Perkembangan teknologi dan informasi memberi dampak positif berupa semakin mudahnya akses informasi, memberikan hiburan bagi pengguna, serta meningkatkan kesejahteraan setiap orang yang dapat memanfaatkannya.

Teknologi dan informasi memberi dampak negatif berupa penyebaran berita bohong (hoax), judi online, perundungan (bully), pornografi, akses terhadap perbuatan dan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan norma masyarakat.

Selanjutnya bahaya konten pornografi dapat berupa gambar, suara, dan percakapan melalui media apapun atau pertunjukan umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan masyarakat.

Amiruddin menguraikan, efek samping dari mengonsumsi konten pornografi adalah kerusakan otak, merusak mental, penyimpangan seksual, dan merusak masa depan, serta mengakibatkan perilaku menyimpang. Seperti mendorong pelecahan seksual hingga pemerkosaan, perilaku seks bebas, kekerasan fisik, verbal, dan porn revenge.

Kepada para siswa madrasah, para jaksa berpesan kalau tindakan mengunduh, menyebarluaskan, dan porn revenge merupakan perbuatan pidana yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam UU Pornografi dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dijelaskan pula, kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Amiruddin juga memperkenalkan bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang di bidang pidana (melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu).

Kemudia di bidang perdata dan tata usaha negara, dan bidang ketertiban dan ketentraman umum termasuk menggugah kesadaran hukum para siswa untuk sedini mungkin mengenali hukum dan menjauhi hukuman, khususnya menjauhi perbuatan yang bisa dipidana atau dipenjara.

Siswa madrasah sangat antusias dengan banyaknya pertanyaan/pendapat yang disampaikan oleh peserta, termasuk minat menjadi pegawai kejaksaan.

Syarat umum untuk diterima sebagai pegawai kejaksaan adalah sehat jasmani dan rohani, setia pada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, memenuhi persyaratan penilaian, tidak pernah dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia, berijazah SMA Sederajat, S-1/S-2 Hukum.

Dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa tujuan utama Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah tindakan pencegahan (preventif) bagi peserta didik maupun tenaga pendidik untuk melakukan suatu tindak pidana dan perbuatan melawan hukum lainnya, penegakkan supermasi hukum, dan menjaga ketertiban dan ketentraman umum.

Peserta didik dan tenaga pendidik sebagai bagian dari elemen masyarakat perlu ikut serta menaati hukum yang berlaku dalam rangka meningkatkan kinerja kejaksaan.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah diharapkan mampu memberi pencegahan pelanggaran hukum pidana maupun norma-norma di masyarakat oleh peserta didik dan tenaga pendidik.

Para siswa dan pendidik berharap banyak sekiranya pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah terus dilanjutkan memberikan pencegahan bagi para peserta didik maupun tenaga pendidik dari segala perbuatan pidana maupun perbuatan melawan hukum lainnya yang berpotensi menimbulkan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT).

Juga diharapkan Jaksa Masuk Sekolah bisa ditingkatkan ke Jaksa Go Campus, Jaksa Masuk Pesantren, dan sebagainya. (*/ham)

  • Bagikan