Layak atau Tidak Direhabilitasi, Dua Tersangka Narkoba dari Majene Diassessment di BNNK Polman

  • Bagikan

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNK Polman, Sulbar, melaksanakan assessment terpadu terhadap tersangka kasus narkoba berinisial AM dan SF di Kantor BNNK Polman.

Assessment tersebut dilakukan atas permohoman dari Polres Majene yang menangkap tersangka beberapa hari lalu.

Kedua tersangka diperiksa BNNK Polman meliputi assessment medis dan hukum. Tim assessment medis terdiri atas petugas medis dari Klinik BNNK Polman dr. A. Emy Purnama dan dr. Andi Agusnawati dari Dinas Kesehatan Polman.

Sedangkan tim assessment hukum  terdiri atas Penyidik BNNK Polman, Iptu Sigit Nugroho, Kanit I Res Narkoba Polres Polman Ipda Muhammad Reza Pradana, dan Kasi Pidum Kejari Polewali Adrian Dwi Saputra.

Setelah selesai dilaksanakan assessment medis dan hukum, kemudian dilanjutkan case conference yang dipimpin oleh Kepala BNNK Polman Syabri Syam.

Selain itu, Syabri Syam menyampaikan bahwa peran Tim Assessment Terpadu (TAT) dipandang penting karena menjadi gerbang penentu apakah tersangka yang menjalani assessment tersebut adalah murni penyalahguna narkoba atau merangkap sebagai pengedar, bahkan bandar.

Kata dia, mekanisme assessment terpadu akan menghasilkan rekomendasi, dapat atau tidaknya tersangka direhabilitasi.

“Assessment terpadu perlu hasil rekomendasi TAT BNNK. Mekanisme assessment terpadu memadukan hasil analisa antara tim medis dan tim hukum terhadap penentuan tersangka tindak pidana narkotika, apakah termasuk kategori penyalahguna atau pengedar,” urai Syabri Syam. (ali)

  • Bagikan