PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Berdasarkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024, KPU akan melalukan rekrutmen badan adhoc.
Rekrutmen badan adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sistem rekrutmen akan menggunakan aplikasi nama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Pasangkayu Heriansyah mengatakan, SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU provinsi/kabupaten/kota dan Badan Penyelenggara Adhoc yaitu PPK, PPS dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Bukan hanya tahapan seleksi, kata Heri, namun sistem teknologi informasi ini juga menghimpun data dan memfasilitasi terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU provinsi/kabupaten/kota dan badan adhoc.
“Sistem ini juga dimaksudkan untuk pengelolaan data dan dokumen administrasi jajaran penyelenggara Pemilu di internal KPU secara berkelanjutan,” kata Heri, saat ditemui diruangan kerjanya, Senin 31 Oktober 2022.
Menurutnya, ruang lingkup sistem teknologi informasi ini meliputi pendaftaran calon, penelitian administrasi, pengumuman hasil tes tertulis, hasil tes psikologi, hasil tes kesehatan dan wawancara, hasil fit dan proper tes hingga pengangkatan calon bagi KPU provinsi, kabupaten/kota.
“Untuk PPK dan PPS ruang lingkup sistem ini hanya meliputi pendaftaran calon, penelitian administrasi, pengumuman hasil tes tertulis dan hasil wawancara hingga pengangkatan,” tutur Heri.
Selain itu, kata Heri, ruang lingkupnya juga berkaitan dengan sistem PAW serta pemeliharaan dokumen calon dan penyelenggara.
“Secara umum, sistem teknologi informasi ini berfungsi sebagai pengelolaan tahapan seleksi, pengelolaan PAW, pengelolaan informasi publik, pengelolaan data dan dokumen administrasi, pengelolaan akun dan sebagai pusat bantuan,” katanya.
Ia menjelaskan, sistem informasi dan teknologi ini juga terintegrasi dengan beberapa sistem lain yang digunakan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
“Dengan sistem ini, KPU kabupaten dimungkinkan untuk memastikan pelamar yang mendaftar bukan merupakan anggota partai politik (parpol),” jelas Heri.
Heri mengunkapkan, ini juga untuk melakukan pengecekan terhadap pelamar yang mendaftar sesuai dengan data administrasi wilayah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan melakukan pengecekan terhadap petugas KPPS sesuai dengan tempat pemungutan suara (TPS) yang ditetapkan KPU.
“Selain memudahkan para pendaftar dalam melakukan pendaftaran secara mandiri, sistem teknologi informasi ini juga diharapkan dapat memudahkan kerja-kerja KPU dan jajarannya dalam melakukan tugasnya yang selama ini masih dilakukan secara manual,” ungkapnya. (ndi)