MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju akhirnya melalukan penahanan terhadap seorang anggota DPRD Sulbar inisial S, pada Selasa petang, 1 November 2022.
Ia ditahan sekaitan statusnya sebagai salah satu tersangka dalam kasus pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) dan hutan lindung berbasis masyarakat di Dinas Kehutanan (Dishut) Sulbar tahun anggaran 2019 senilai Rp 1,8 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mamuju, yang bersangkutan akhirnya memenuhi panggilan jaksa sekira Pukul 13.00 Wita, Selasa 1 November 2022.
Setelah menjalani pemeriksaan hingga magrib, akhirnya penyidik melakukan penahanan.
Kajari Mamuju Subekhan, kepada awak media mengatakan, penahanan tersangka itu normatif. Menurutnya, dalam kasus ini negara merugikan keuangan negara Rp 1,1 miliar.
Kajari menegaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan agar tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. Kemudian untuk mempercepat proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara.
“Salah satu alasan dilakukan penahanan agar mempercepat proses penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti,” kata Subkhan.
Untuk penahanannya, tersangka dititip di Rutan Majene selama 20 hari kedepan.
”Langsung kita titip di Rutan Majene, pertimbangannya adalah mempercepat proses penanganan penyidikan,” jelas Kajari Mamuju.
Sementara itu Nasrun Natsir selalu Kuasa Hukum oknum anggota DPRD Sulbar inisial S mengemukakan, bahwa ia tetap menghargai proses yang dijalankan penyidik.
“Saya menghargai proses penahanan oleh penyidik. Itu kewenangannya. Tapi kami sayangkan, kenapa dilakukan penahanan di Rutan Majene. Sebaiknya di Mamuju,” ungkap Nasrun.
Menurut Nasrun, penahanan kliennya di Rutan Majene itu juga bisa menghambat kepentingan pembelaannya. Karena terkendala jarak dari Mamuju ke Majene, apalagi akses trans Sulawesi ini rusak berat akibat longsor.
“Harapan kami, Kejari Mamuju bisa memindahkan penahanan klien kami ke Mamuju. Mengenai langkah hukum, nanti kami akan komunikasi dengan klien kami,” ucapnya. (*)