MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju, Sulbar, menggelar demonstrasi, Rabu 2 November 2022. Mereka menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.
Perwakilan massa aksi, Ibnu Imat Totori, mengatakan jika pihaknya mendesak agar Kejari Mamuju dicopot dari jabatannya karena keberdaannya di Mamuju sudah membuat gaduh. Ia menunding Kejari Mamuju mengkrimimalisasi rakyat Mamuju dalam kasus pengadaan bibit.
“Kami meminta agar apa yang sudah dilakukan oleh Kejari Mamuju itu segera diproses oleh Aswas di Kejati Sulbar,” kata Imat.
Kata Imat, penanganan dugaan korupsi pengadaan bibit tahun 2019, sejak awal terkesan tendensius dan dipaksasakan.
“Bagaimana tidak, berdasarkam hasil ekspose Kejari Mamuju yang mereka anggap kerugian negara pengadaan bibit yang tidak bersertifikasi. Kemudian bibit yang diadakan itu tidak ditanam dilahan krtis. Pertanyaannya, apa hubungan kedua hal tersebut dengan anggota DPRD Sulbar yang kemudian memperjuangkan suara rakyat yang ada di parlemen,” ucap Imat.
Kedua hal tersebut, menurutnya, merupakan kewenangan OPD teknis, yakni Dinas Kehutanan Sulbar.
“Sejak awal kita menduga ini penegakan hukum yang jalan miring. Ini adalah penegakan hukum berdasarkan pesanan. Mengapa sampai hari ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka? Anggota DPR lain itu tidak pernah sedikitpun tersentuh,” tegas Imat.
Disebutkan, sejak awal penentuan dan penetapan APBD itu bukan keputusan satu orang anggota DPRD. APBD itu disusun berdasarkan keputusan kolektif di DPRD, bukan keputusan orang per orang.
“Bagaimana mungkin pendapat yang dikeluarkan oleh wakil rakyat pada saat melaksanakan rapat mengenai penghijauan dan reboisasi lahan yang sudah jebol, itu dianggap sebagai permufakatan jahat. Ini kemudian akan menyeret banyak anggota DPRD di Sulbar jika setiap pendapat yang dikeluarkan oleh anggota DPRD itu dianggap sebagai permufakatan jahat,” papar Imat.
Kasus Pengadaan Bibit
Sebelumnya, Rabu 19 Oktober 2022, Kejari Mamuju mengeskpose kasus pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan mutifungsi program pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) dan hutan lindung berbasis masyarakat di Dinas Kehutanan (Dishut) Sulbar tahun anggaran 2019.
Kejari Mamuju menetapkan dua tersangka yaitu, Anggota DPRD Sulbar Sukri dan mantan Kepala Dishut Sulbar Fachruddin. Keduanya pun kini telah ditahan.
Kedua tersangka tersebut dinilai telah melakukan kerjasama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan senilai Rp 1,8 miliar itu, sehingga merugikan keuangan negara sebagaimana hasil audit BPKP Sulbar lebih dari Rp 1,1 miliar, serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 33 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (idr)