MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Menyikapi penahanan yang dilakukan Kejari Mamuju terhadap anggota DPRD Sulbar Sukri, Selasa 1 November 2022, DPD Partai Demokrat Sulbar akan menyiapkan bantuan hukum bagi kadernya itu.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulbar Abdul Wahab Abdy saat menggelar konferensi pers di Kantor DPD Partai Demokrat Sulbar di Mamuju, Rabu 2 November 2022.
Dirinya bersama jajaran pengurus partai ini mengaku prihatin atas apa yang menimpa salah satu kader terbaik Demokrat tersebut.
“Kami seluruh jajaran pengurus DPD Partai Demokrat Sulbar, menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas peristiwa hukum yang disangkakan kepada kader partai yang sekaligus anggota fraksi kami di DPRD Sulbar, Sukri,” kata Abdul Wahab.
Ia menjelaskan, sesuai amanat partai, pihaknya akan menyiapkan tim hukum jika dibutuhkan oleh kadernya.
“Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Demokrat lainnya yang terjerat kasus hukum,” ucapnya.
Pihaknya pun mendukung segala upaya hukum yang dilakukan kadernya untuk mencari keadilannya.
“Kami tegaskan, bakal menghormati jalannya proses hukum terhadap kader kami dengan tetap memegang teguh rule of law, termasuk menaati asas praduga tak bersalah,” ucap Wahab.
Dirinya juga menegaskan, tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun yang mempengaruhi jalannya proses hukum yang berjalan atas apa yang menimpa kadernya.
Meski begitu, Wahab berharap agar proses hukum yang menjerat kadernya tersebut bisa ditegakkan secara adil, sekaligus ia meminta agar seluruh pihak menghindari trial by press atau peradilan sepihak.
Kesempatan itu juga Ketua DPD Partai Demokrat Sulbar Suhardi Duka melalui pesan WhatsApp dari Jakarta, mengatakan apa yang dialami Sukri Umar menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi semua kader dan siapapun yang berada di jabatan publik.
Ia pun meminta, untuk bekerja dengan benar dan taat asas hukum menjadi prioritas pertama bagi setiap kader.
“Semoga saja Sukri bisa melakukan pembelaan dirinya dengan disertai bukti di dalam sidang pengadilan nanti, agar ia bisa terbebas dari sangkaan jaksa penuntut umum,” tandasnya.
Kasus Pengadaan Bibit
Untuk diketahui, anggot DPRD Sulbar Sukri, ditahan oleh Kejari Mamuju sekaitan statusnya sebagai salah satu tersangka dalam kasus pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) dan hutan lindung berbasis masyarakat di Dinas Kehutanan (Dishut) Sulbar tahun anggaran 2019 senilai Rp 1,8 miliar.
Kemarin, Kajari Mamuju Subekhan mengatakan, penahanan tersangka itu normatif. Menurutnya, dalam kasus ini negara merugikan keuangan negara Rp 1,1 miliar.
Kajari menegaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan agar tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. Kemudian untuk mempercepat proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara (idr)