Dua Pembobol ATM di Majene Dibekuk, Satu Masih Buron

  • Bagikan

MAJENE, SULBAR EXPRESS – Komplotan pembobol tiga mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kabupaten Majene, Sulbar, ditangkap oleg Satuan Reskrim Polres Majene.

Satu orang pelaku, inisial LN berhasil membobol uang tunai total mencapai puluhan juta rupiah di tiga titik. LN menyalahgunakan profesinya sebagai teknisi perawatan mesin ATM, sehingga dengan leluasa mengambil uang sebesar Rp 50 juta.

Sedangkan satu lagi tersangka lain berinisial RS (49) diciduk juga. Ia berperan sebagai penerima uang dari LN dari hasil kejahatan. Sementara satu orang pelaku inisial HS saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian menjelaskan, modus pelaku ini, beraksi di ATM depan Kantor Bupati Majene, di halaman Rektorat Unsulbar dan di halaman Kampus STAIN Majene.

“Sementara ini ada dua orang pelaku yang diamankan, yaitu inisial LN pegawai BUMN dan RS pekerjaannya tukang becak. Sementara satu orang pelaku lainnya inisial HS masih dalam pencarian,” ungkap Kapolres Majene.

Kapolres menjelaskan, tersangka melakukan pencurian atau pembobolan uang di ATM, dikarenakan pada awal November 2022, pengelolaan mesin ATM akan dipihak ketigakan. Sehingga pelaku khawatir bahwa pebuatannya selama ini terungkap yang sering mencuri uang di dalam mesin ATM.

“Pelaku inisial LN berperan sebagai pelaku utama dari pembobol mesin ATM BRI di tiga titik, sekaligus perencana dan eksekutor. Sedangkan inisial RS berperan menjaga atau mengawasi situasi di sekitar galeri ATM BRI Unsulbar,” sebutnya.

Kapolres Majene juga mengatakan, selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barag bukti yaitu, satu unit mobil Daihatsu Sigra abu-abu, uang tunai puluhan juta, kunci mesin ATM, delapan buah tabung oksigen, dan belasan barang bukti lainnya yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) subs pasal 362 juonto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

“Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Majene,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan