JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kalah dalam gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan oleh lima partai ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Kelima parpol tersebut yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Kelima Partai tersebut sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon.
Hal itu diputuskan dalam sidang yang digelar oleh Bawaslu secara terpisah pada Jumat, 4 November 2022.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa dan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dan anggota majelis Puadi, Totok Hariyono dan Lolly Suhenti.
Majelis pemeriksa memutuskan untuk menerima permohonan pemohon dan menolak eksepsi termohon.
“Dalam pokok eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok permohonan,” ujar Bagja dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat pada Jumat kemarin.
Selain itu, majelis juga meminta agar terlapor membatalkan berita acara KPU nomor 235/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022.
Gugatan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) terkait hasil verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Dalam pokok permohonannya, Parsindo merasa dirugikan atas berita acara KPU Nomor 234/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024 pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi.
Dalam pertimbangan Bawaslu yang dibacakan oleh anggota majelis Lolly Suhenty, disebutkan bahwa Parsindo mengalami sejumlah kendala teknis saat mengisi data pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Oleh karena kendala tersebut, Parsindo telah beritikad baik dengan mendatangi Kantor KPU RI untuk memberikan dokumen terkait verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 secara langsung beberapa menit sebelum batas waktu dinyatakan habis. Namun, meja pelayanan dari KPU telah ditutup.
Dengan dikabulkannya gugatan Parsindo itu, Bawaslu memutuskan berita acara KPU Nomor 234/PL.01.1-BA/05/2022 pada 13 Oktober 2022 lalu dibatalkan.
Kemudian, Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada Parsindo untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan terkait dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 selama 1×24 jam.
Sementara itu Gugatan yang Partai Republik yang merasa dirugikan dengan penetapan hasil verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024 oleh KPU sehingga mereka memohon kepada Bawaslu untuk menolak dan membatalkan pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1.PU/05/2022 tentang Hasil Verifikasi Administrasi pada tanggal 13 Oktober 2022.
Di samping itu, Partai Republik juga memohon kepada Bawaslu untuk menolak dan membatalkan berita acara Nomor 230/PL.01.1.BA/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, dalam pertimbangan Bawaslu yang dibacakan oleh anggota majelis Lolly Suhenty, disebutkan bahwa Partai Republik mengalami sejumlah kendala teknis dari melakukan pengisian Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Beberapa di antaranya adalah gangguan teknis pengisian Sipol yang terjadi pada tanggal 15—28 September dan ketika penambahan waktu pengisian Sipol pada tanggal 29—30 September. Saat itu, menurut Partai Republik, perangkat memasukkan dan mengedit informasi tidak berfungsi.
Selain itu, terjadi pula gangguan server. Bahkan, juga ada persoalan keterangan dokumen “memenuhi syarat (MS)” menjadi “tidak memenuhi syarat (TMS)”, serta hilangnya fungsi indikator MS di semua dokumen yang diinput.
Pada akhirnya, Partai Republik dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dengan dikabulkannya sebagian gugatan Partai Republik itu, Bawaslu memutuskan berita acara KPU tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang terbit pada tanggal 13 Oktober 2022 dibatalkan.
Selanjutnya Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada Partai Republik untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan terkait dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 selama 1 x 24 jam.
Dikatakan pula bahwa KPU juga diperintahkan memberitahukan mengenai kesempatan tersebut paling lambat 1 x 24 jam sebelum perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu mulai dapat dilakukan oleh Partai Republik.
“Memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ucap Bagja.
Berikutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU agar menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil perbaikan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
“KPU diperintahkan melaksanakan putusan ini, maksimal 3 hari kerja sejak putusan dibacakan,” kata Bagja.
Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus mengatakan bahwa pihaknya menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI atas gugatan yang dilayangkan sebelumnya.
“Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 4 Nobember 2022.
Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memberikan kesempatan bagi Prima memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU. Dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat, akan segera kami perbaiki,” jelasnya.
Dominggus menegaskan bahwa keputusan Bawaslu RI tersebut adalah kemenangan rakyat biasa. Namun, dia menggarisbawahi bahwa perjuangan ini tidak berhenti di sini saja.
“Kami harus memperjuangkannya lagi sampai proses verifikasi faktual selesai,” katanya menegaskan.
Dengan adanya putusan Bawaslu itu, menurut dia, mengakui kelemahan dalam pelaksanaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menyiratkan bahwa sistem yang bertujuan sebagai alat bantu penyelenggaraan pemilu itu ternyata juga dapat mencederai hak politik rakyat.
“Keputusan Bawaslu membuktikan hal itu,” ujarnya.
Ia juga berpesan kepada struktur dan anggota Prima di daerah untuk tetap menjaga semangat dalam melakukan perbaikan sebagaimana yang telah diamanatkan Bawaslu RI.
“Kawan-kawan harus tetap semangat dalam melakukan perbaikan sesuai yang amanatkan Bawaslu,” pesannya.
Sementara itu, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan PKP itu, di antaranya, berkaitan dengan keberatan terhadap rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu yang terbit pada 13 Oktober 2022 lalu.
Dalam pertimbangan Bawaslu yang dibacakan oleh anggota Majelis Lolly Suhenti, disebutkan bahwa PKP sebagai termohon mengalami sejumlah kendala teknis dalam mengunggah data persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa, ujar Lolly, kendala yang dihadapi di antaranya adalah PKP gagal mengunggah file excel ke Sistem Informasi Pemilih (Sipol) dan gagal mengunggah data ke Sipol karena server yang down.
Persoalan ini terus dihadapi oleh anggota PKP hingga pada akhirnya mereka kehabisan waktu untuk mengunggah dokumen dan syarat perbaikan administrasi yang telah ditentukan oleh KPU.
“Pemohon mengalami kendala keterlambatan pada proses unggah kepengurusan dan keanggotaan ke dalam Sipol dikarenakan Sipol mengalami system error, server down, dan error 404 dan 405,” ucap Lolly.
Selanjutnya, dengan dikabulkannya sebagian gugatan itu, Bawaslu memutuskan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu yang terbit pada 13 Oktober 2022 lalu batal.
Kemudian, Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada PKP untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan terkait dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
“Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ucap Bagja.
Berikutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU agar menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil perbaikan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
“KPU diperintahkan melaksanakan putusan ini, maksimal tiga hari kerja sejak putusan dibacakan,” tambah Bagja yang merupakan Ketua Bawaslu RI ini. (fin)