Pendemo Desak Kepala Syahbandar Molawe Konut Diperiksa

  • Bagikan

KENDARI, SULBAR EXPRESS – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kabupaten Konawe Utara (HIPPMA-Konut), Sultra dipimpin Samsir mengelar aksi unjuk rasa di Kantor Syahbandar Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe, Konut, Jumat 4 November 2022.

HIPPMA-KONUT mendesak Kepala Syahbandar KUPP Kelas III Molawe, Konawe Utara, Abdul Faisal Pontoh mundur dari jabatannya, diperiksa dan diadili.

Dia dianggap telah menyalahgunakan kewenangan perihal dugaan praktek pungutan liar (pungli).

Abdul Faisal Pontoh menjabat Kepala Kantor Syahbandar Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe, Konut sejak Senin 20 Juni 2022 menggantikan La Ode Wilo dan diketahui akan memasuki masa purnabakti (pensiun) pada Desember 2022.

HIPPMA-Konut mengaku mencium aroma penyimpangan yang mencoreng lembaga di bawah Dirjen Perhubungan Laut itu.

Selain mendesak mundur dari jabatannya, kelompok pemuda pelajar dan mahasiswa ini juga mendorong penegak hukum untuk memeriksa dan mengadili Faisal Pontoh karena diduga Syahbandar Molawe telah menjadi sarang pungli.

“Dengan bukti-bukti yang ada, temuan-temuan yang ada, berdasarkan kondisi di lapangan yang kami temukan, jelas itu adalah pelanggaran yang merugikan negara,” kata Samsir dalam orasinya.

Pelabuhan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sultra ini berjarak sekitar 94 kilometer dari Kota Kendari, Ibukota Provinsi Sultra. Di sekitar pelabuhan Molawe, banyak lahan-lahan tambang Nikel.

Informasi yang dihimpun, dugaan pungli dipungut dari penambang nikel maupun kapal pengangkut nikel.

Sumber mengatakan, dugaan pungli ini mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta bagi kapal yang mengangkut hasil tambang nikel.

Juga didapatkan salinan tanda transfer kepada Noer Fajrin, salah seorang staf perusahaan agen kapal dari PT Safina di Kendari.

“Noer Fajrin ini adalah orang dekat Pak Kepala Syahbandar Abdul Faisal Ponto. Kabarnya ATM dan buku tabungan Noer Fajrin dipegang oleh Pak Faisal,” kata sumber di Konawe Utara.

Tak hanya itu adapula didapatkan salinan penyetoran uang dalam rekening Noer Fajrin mencapai miliaran rupiah. Jumlah itu naik dalam kurun tiga bulan terakhir.

Abdul Faisal Pontoh tidak membenarkan informasi tersebut. Ia beralasan, pembayaran di pelabuhan dilakukan satu pintu kepada bendahara melalui pelayanan daring.

“Setahu saya selama ini tidak ada pungutan tanpa ada dasar penagihan. Untuk jasa kapan, barang dan lain-lain sudah melalui bendahara dan pembayaran sistem online,” kata Faisal Pontoh lewat pesan singkat, Selasa 1 November 2022.

Faisal Pontoh juga membantah informasi mengenai dirinya memegang buku tabungan Noer Fajrin.

“Nggak ada pegangan ATM atas nama Fajrin,” katanya.

Menurut Faisal Pontoh lagi, pihaknya segera akan melakukan registrasi ulang semua agen pelayaran di wilayahnya untuk melacak apakah ada pegawai Kantor Syahbandar Molawe yang memiliki agen.

“Jika ada akan dicabut rekomendasinya,” tegas Faisal.

Soal dugaan praktik pungli, Faisal Pontoh menyebut jangan sampai ada oknum pegawai Syahbandar yang melakukan pungutan tanpa ada dasar penagihan dengan mengatas namakan dirinya.

“Jangan sampai pegawai tersebut juga yang melakukan pungli mengatasnamakan pimpinan padahal itu untuk kepentingan dia sendiri,” tandasnya.

Noer Fajrin juga membantah informasi yang berkembang bahwa rekening bank dan ATM atas nama dirinya dipegang Abd Faisal Pontoh.

Fajrin beralasan, informasi pemilik buku rekening atas nama Noer Fajrin itu bukanlah miliknya.

“Tidak benar itu Pak, rekening saya di saya sendiri Pak,” singkat Fajrin juga lewat pesan singkat.

Luhut Dorong Keroyok Pungli

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh pelabuhan di Indonesia bersih dari praktik pungutan liar.
Kementerian/Lembaga terkait hingga pengusaha juga diharapkan berkontribusi memberangus praktik nakal di pelabuhan Indonesia. Hal ini juga dilakukan demi memangkas biaya logistik yang tinggi.

“Tingkatkan pengawasan pada operasional layanan jasa kepelabuhan, supaya mafia-mafia pelabuhan yang melakukan pungli, suap dan korupsi di kawasan pelabuhan sudah tidak ada lagi,” tegas Luhut dalam diskusi daring bertajuk Pangkas Port Stay dan Cargo Stay di Pelabuhan, Bisa Gak Sih, Kamis 27 Oktober 2022 lalu.

Luhut menjelaskan, pemberantasan itu melalui peningkatan layanan digital, koordinasi, hingga pengawasan pada kawasan pelabuhan. Selain itu perlu ada komitmen semua pihak untuk mewujudkan target yang telah ditetapkan.

“Untuk mewujudkan target yang telah ditetapkan, dapat meningkatkan, pertama kecepatan layanan pelabuhan dan pemanfaatan teknologi pelabuhan, kedua standarisasi ketepatan waktu infrastruktur dan pelayanan, ketiga meningkatkan badan usaha pelabuhan dan layanan pemerintah,” ujarnya.

“Sesuai amanah undang-undang 21 tahun 2019 tentang pernyataan sistem layanan operator pelabuhan dan pembenahan penyediaan layanan jasa kepelabuhan non pemerintah di kawasan Pelabuhan,” tutupnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version