Patuh Laporkan LHKPN dan LHKASN, KPU Sulbar Dapat Penghargaan KPU RI

  • Bagikan

JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Atas prestasinya pada Kepatuhan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2021 dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2022 dengan capaian 100 persen, KPU RI memberikan penghargaan ke KPU Sulbar.

Penghargaan tersebut diserahkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin kepada Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulbar Farhanuddin di Jakarta pada forum Rakor Hukum dan Pengawasan KPU RI pada 4-6 November 2022.

“Alhamdulillah menjadi kesyukuran kita bersama, penghargaan yang diterima KPU Sulbar dari KPU RI. Ini tentu akan menjadi pelecut motivasi bagi jajaran KPU di provinsi maupun di KPU kabupaten se-Sulbar untuk terus meningkatkan kinerja dalam menyukseskan tahapan pemilu 2024,” kata Farhan, Minggu 6 November 2022.

Saat membuka Rakor Hukum dan Pengawasan itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan, KPU terus menerus bekerja memperkuat sistem pengawasan internal guna memastikan kerja pengelolaan kepemiluan berjalan dengan baik. Ia juga menekankan pentingnya mitigasi dan manajemen risiko di lingkungan KPU.

Turut hadir pada rakor tersebut jajaran pejabat struktural KPU RI, antara lain;  Inspektur Utama KPU Nanang Priyatna, Inspektur Wilayah I M Syahrizal Iskandar, Inspektur Wilayah II Pujiastuti, Inspektur Wilayah III Mars Anshori Wijaya, Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah, Kepala Pusat Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Wahyu Yudi Wijayanti, Kepala Biro Logistik Novhy Hasbhy Munnawar.

Sementara dari KPU Sulbar, disamping anggota KPU Sulbar Farhanuddin, juga hadir pejabat struktural KPU Sulbar antara lain, Kabag Keuangan Umum Logistik Mustamin, Kabag Teknis Parmas hukum dan SDM Sahwan, Kasubag Hukum SDM Asni.

Rakor Hukum dan Pengawasan KPU RI yg diikuti KPU provinsi se-Indonesia tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga antara lain; Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan BPKP. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version