MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Tiga kabupaten di Sulbar berpotensi mengalami pengurangan kursi DPRD. Itu mengemuka seiring penurunan jumlah populasi penduduk.
KPU Sulbar, kemarin, menggelar Peraturan KPU (PKPU) 6/2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.
Ketua KPU Sulbar Rustang mengatakan, setelah verifikasi faktual Parpol, pihaknya melakukan pemutakhiran penyusunan Dapil untuk kursi DPRD.
“Jadi ada tiga kabupaten yaitu Pasangakayu, Polewali Mandar dan Mamasa itu besar kemungkinan. Baru kemungkinan, berpotensi berkurang. Kabupaten lain itu tetap,” beber Rustang, Senin 7 November 2022.
Komisioner KPU Sulbar Said Usman Umar menambahkan, untuk hasil verifikasi faktual parpol baik kepengurusan, kantor dan keterwakilan perempuan, semua telah memenuhi syarat.
“Semua parpol sudah MS tidak ada masalah, namun untuk keanggotaan masih ada beberapa parpol yang dapat melakukan perbaikan,” kata Usman.
KPU Sulbar mencatat, untuk semua kabupaten, terdapat sembilan parpol. Kecuali Mamasa hanya tujuh parpol yang masih harus melakukan perbaikan.
Terkait penetapan Dapil, pihaknya dalam tahap melakukan penyusunan rancangan. KPU Sulbar menurut Usman, menunggu keputusan KPU RI terkait jumlah kursi.
“Karena KPU RI sudah menyusun pengalokasian jumlah kursi masing-masing kabupaten dan itu kita tunggu. Dari dasar ini digunakan KPU kabupaten untuk menyusun daerah pemilihan. Batasannya tanggal 6 sampai 23 November,” papar Usman.
Melihat data jumlah penduduk ada tiga kabupaten berpotensi mengalami pengurangan jumlah kursi, karena jumlah penduduk juga berkurang.
“Seperti Kabupaten Polman, itu datanya sekitar 400 ribu lebih, begitu juga Pasangakayu dan Mamasa sekarang kita tunggu SK terkait jumlah alokasi kursi, dari KPU RI,” tegas dia.
Kewenangan Pemerintah Pusat
Di tempat sama, Kepala Disdukcapil Sulbar Ilham Borahima mengatakan, jatah kursi kabupaten merupakan ketetapan KPU RI berdasarkan jumlah penduduk setempat. Itu juga berdasarkan data yang diserahkan ke Mendagri.
“Data yang digunakan semester I 2022, karena Kemandagri menghitung dua kali setahun. Sedangkan pertumbuhan penduduk masih berlangsung sampai Desember,” urai Ilham.
Ia menjelaskan, pihaknya masih mencermati apa menjadi penyebabnya terjadinya pengurangan jumlah penduduk. Sebab data yang digunakan merupakan data hasil sensus yang dilakukan oleh BPS.
“Karena pada saat keluarnya kepres 39 tahun 2020, dilakukan sensus BPS, jadi ada penyesuaian jumlah penduduk berdasarkan sensus penduduk dengan data kependudukan di Diskducapil, ini juga terkait data ganda dan data anomali sehingga dilakukan pembersihan. Inilah hasilnya saat ini, karena base kependudukan ada di pusat, bukan lagi di daerah,” terang Ilham. (idr/chm)